Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawa Barat Jadi Daerah Pengguna Pinjol Terbesar di Indonesia

Kompas.com - 05/07/2023, 12:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan penggunaan fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) tertinggi di Indonesia.

Adapun, nilai penyaluran pendanaan pinjol ke Jawa barat tembus Rp 13,8 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, DKI Jakarta menempati posisi kedua dengan nilai outstanding Rp 10,5 triliun.

"Indikasinya berarti banyak masyarakat yang menggungakan P2P lending, dan DKI (Jakarta) itu menduduki posisi nomor 2 terbesar di seluruh Indonesia. Terbesar Jawa Barat Rp 13,8 triliun," ujar dia dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (5/7/2023).

Baca juga: OJK Sebut Ada Tren Masyarakat Sengaja Pinjam Dana ke Pinjol Ilegal

Meskipun demikian, Ogi menjelaskan tingkat kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) penyaluran pinjaman di DKI Jakarta masih berada di bawah rata-rata nasional.

OJK mencatat, tingkat kredit macet di DKI Jakarta berada pada kisaran 3,3 persen. Sementara, rata-rata TWP90 nasional berada pada 3,36 persen per Mei 2023.

Lebih lanjut, OJK memerinci, memang terjadi peningkatan tingkat risiko kredit secara agregat dari catatan April 2023 sebesar 2,82 persen.

"Kami anggap itu masih cukup baik, karena masih di atas 5 persen yang kami jadikan treshold (ambang batas) TWP90 hari," imbuh dia.

Baca juga: Kredit Macet Pinjol Makin Meningkat, Nilainya Mencapai Rp 1,72 Triliun

Namun begitu, penyaluran pembiayaan pinjol terus mengalami tren peningkatan. Nilai outstanding pembiayaan pinjol per Mei 2023 tercatat sebesar Rp 51,46 triliun.

Jumlah tersebut tumbuh 28,11 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Baca juga: Daftar 102 Pinjol Legal yang Kantongi Izin OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com