Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Sebut Ada Tren Masyarakat Sengaja Pinjam Dana ke Pinjol Ilegal

Kompas.com - 04/07/2023, 14:05 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pemahaman masyarakat terhadap peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) ilegal sudah semakin baik. Namun demikian, saat ini justru terdapat masyarakat yang meminjam ke pinjol ilegal.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. Ia mengatakan, terdapat masyarakat yang sengaja meminjam ke pinjol ilegal dengan tujuan tidak membayarkan pinjamannya.

"Ini ada tren baru juga sekarang, ada pihak-pihak yang sengaja justru menggunakan pinjol ilegal ini tujuannya untuk mendapatkan pendanaan dan tidak mau melakukan pelunasan," kata dia, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Juni 2023, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: OJK Bekukan Kegiatan Usaha Leasing Hewlett Packard Finance

Dalam berbagai kesempatan, pemerintah memang kerap menyatakan, pinjaman yang berasal dari pinjol ilegal tidak harus dibayarkan. Salah satu pertimbangannya ialah perjanjian pinjaman lewat pinjol ilegal tidak memenuhi Pasal 13 Kitab Undang-undang (KUP) Perdata.

Dalam aturan itu disebutkan, aktivitas pinjam meminjam uang bisa dilakukan dengan syarat adanya perjanjian dari para pihak yang terlibat. Dalam konteks pinjol ilegal, pihak yang terlibat adalah pinjol itu sendiri sebagai pihak pertama dan debitur sebagai pihak kedua.

Tetapi, persoalannya pinjol ilegal tidak terdaftar dalam administrasi pemerintah maupun OJK. Sehingga ketentuan para pihak dalam hukum perdata dinilai tidak sah alias cacat. 

Baca juga: OJK Targetkan Aturan Spin Off Asuransi Syariah Rampung Bulan Depan

"Jadi dari awal mereka tau ini pinjol ilegal, dan mereka niatnya dari awal ngemplang, itu memang ada terjadi di masyarakat kita," ujar Friderica.

Pemahaman soal pinjol kian membaik

Lebih lanjut Friderica menilai, pemahaman terhadap pinjol sendiri sebenarnya terus membaik. Hal ini menurutnya terefleksikan dari tingkat laporan terhadap pinjol ilegal yang terus menurun.

OJK mencatat, pada Januari 2023 terdapat 1.222 pengaduan terkait investasi dan pinjol ilegal. Namun, jumlah itu terus menurun, di mana pada Juni mencapai 275 pengaduan.

Baca juga: Pembahasan Aturan Bursa Karbon Tertunda, OJK: Tenang Saja, Pasti Keluar

"Jadi turunnya sangat signifikan. Terutama penurunan terbesar atas pengaduan pinjol ilegal," kata Friderica.

Dengan pemahaman yang lebih baik, Friderica bilang, saat ini masyarakat sudah mulai beralih menggunakan pinjol resmi. OJK mencatat adanya kenaikkan permintaan informasi terkait pinjol legal melalui berbagai saluran yang disediakan.

"Jadi alih-alih menggunakan pinjol ilegal, mereka sudah masuk ke yang legal," ucap dia.

Baca juga: Ini 5 Tips Menyusun Perencanaan Keuangan agar Tepat Sasaran dari OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com