Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bekukan Kegiatan Usaha "Leasing" Hewlett Packard Finance

Kompas.com - 04/07/2023, 12:35 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembekukan kegiatan usaha (PKU) ke perusahaan pembiayaan PT Hewlett Packard Finance Indonesia dengan nomor surat S-63/NB.2/2022 tanggal 19 Juni 2023.

Pembekuan kegiatan usaha itu dilakukan karena PT Hewlett Packard Finance Indonesia tidak memenuhi ketentuan Pasal 95 ayat (3) POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan mengatakan, peraturan yang dimaksud berbunyi perusahaan pembiayaan wajib setiap waktu mempertahankan rasio saldo piutang pembiayaan dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (non-performing financing).

Baca juga: OJK Targetkan Aturan Spin Off Asuransi Syariah Rampung Bulan Depan

Hal itu seperti dimaksud pada ayat 2, yang berbunyi setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh perusahaan pembiayaan untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total saldo piutang pembiayaan paling tinggi sebesar 5 persen.

"Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas (PT Hewlett Packard Finance Indonesia) maka perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha,” kata dia dikutip dari keterangan resmi, Selasa (4/7/2023).

Sebelumnya, OJK juga pernah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Hewlett Packard Finance Indonesia.

Baca juga: Pembahasan Aturan Bursa Karbon Tertunda, OJK: Tenang Saja, Pasti Keluar

Namun, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin bilang, sanksi tersebut sudah dicabut sesuai dengan surat nomor S-132/NB.2/2022 tanggal 3 Juli 2022.

"Dengan dicabutnya pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas, maka perusahaan pembiayaan tersebut diperbolehkan melakukan kegiatan usaha," tulis dalam pengumumannya, Jumat (15/7/2022).

Saat itu, pencabutan sanksi pembekuan kegiatan usaha dimaksud karena PT Hewlett Packard Finance Indonesia telah memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Namun kini, Hewlett Packard Finance kembali dibekukan oleh OJK.

Baca juga: OJK: Asuransi Bukan Tabungan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com