JAKARTA, KOMPAS com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembekukan kegiatan usaha (PKU) ke perusahaan pembiayaan PT Hewlett Packard Finance Indonesia dengan nomor surat S-63/NB.2/2022 tanggal 19 Juni 2023.
Pembekuan kegiatan usaha itu dilakukan karena PT Hewlett Packard Finance Indonesia tidak memenuhi ketentuan Pasal 95 ayat (3) POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan mengatakan, peraturan yang dimaksud berbunyi perusahaan pembiayaan wajib setiap waktu mempertahankan rasio saldo piutang pembiayaan dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (non-performing financing).
Baca juga: OJK Targetkan Aturan Spin Off Asuransi Syariah Rampung Bulan Depan
Hal itu seperti dimaksud pada ayat 2, yang berbunyi setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh perusahaan pembiayaan untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total saldo piutang pembiayaan paling tinggi sebesar 5 persen.
"Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas (PT Hewlett Packard Finance Indonesia) maka perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha,” kata dia dikutip dari keterangan resmi, Selasa (4/7/2023).
Sebelumnya, OJK juga pernah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Hewlett Packard Finance Indonesia.
Baca juga: Pembahasan Aturan Bursa Karbon Tertunda, OJK: Tenang Saja, Pasti Keluar
Namun, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin bilang, sanksi tersebut sudah dicabut sesuai dengan surat nomor S-132/NB.2/2022 tanggal 3 Juli 2022.
"Dengan dicabutnya pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas, maka perusahaan pembiayaan tersebut diperbolehkan melakukan kegiatan usaha," tulis dalam pengumumannya, Jumat (15/7/2022).
Saat itu, pencabutan sanksi pembekuan kegiatan usaha dimaksud karena PT Hewlett Packard Finance Indonesia telah memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Namun kini, Hewlett Packard Finance kembali dibekukan oleh OJK.
Baca juga: OJK: Asuransi Bukan Tabungan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.