Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Kompas.com - 08/05/2024, 12:00 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) masih menagih utang rafaksi minyak goreng kepada pemerintah lantaran masih belum dibayar juga.

Padahal pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) sudah meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag), membayar utang senilai Rp 344 miliar tersebut.

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengungkapkan, pihaknya hanya ingin diberikan kepastian kapan utang itu bisa segera dibayarkan.

Baca juga: Kemendag Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Sebelum Oktober 2024

“Kalau ditanya apakah ada info mengenai rafaksi? Belum. Yang kami butuhkan satu poin saja yakni kepastian hari, tanggal, dan waktu dibayarkan rafaksi. Itu yang terus kita suarakan, terus kita perjuangkan ke kementerian dan lembaga lain ke seluruh pemangku kepentingan di negara ini,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Roy mengaku, pihaknya sudah mendapatkan kabar bahwa pemerintah memang sedang memproses pembayaran itu dengan memberikan surat rekomendasi dari Kemendag ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Namun hingga saat ini, Roy mengaku pihaknya masih belum diajak berkomunikasi oleh pemerintah.

Baca juga: Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng, Kemendag: Tunggu Saja, Sesegara Mungkin Dibayar

Padahal lanjut Roy, bila ada perbedaan jumlah nilai utang antara klaim peritel dengan hitung-hitungan pemerintah, maka bisa dibuka dengan transparan.

Untuk diketahui, ada perbedaan jumlah nilai utang yang dimiliki oleh pemerintah ke pengusaha minyak goreng. Berdasarkan hitung-hitungan PT Sucofindo, pemerintah punya utang Rp 474,8 miliar. Sementara pengusaha ritel mengklaim utang pemerintah ada sebanyak Rp 344 miliar.

“Kalau memang diterima oleh anggota atau tidak diterima, kita akan teruskan di babak berikutnya berkaitan dengan perhitungan,” katanya.

“Dan kita hanya minta satu poin kepastian, hari tanggal dibayarkan kalau untuk nilai kita mau lihat dulu bagi anggota nanti kita serahkan bagaimana nilai yang akan diberikan tapi yang pasti kita minta kepastian,” pungkasnya.

Baca juga: Aprindo Minta Kemendag Terbuka soal Kepastian Nilai Utang Rafaksi Minyak Goreng

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjamin utang rafaksi minyak goreng akan dibayar sebelum Oktober 2024 kepada pengusaha ritel (Aprindo) dan kepada kepada produsen minyak goreng.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, saat ini pihaknya masih tengah mempersiapkan proses pembayaran utang rafaksi minyak goreng yang akan diputuskan lewat rapat koordinasi (Rakor).

“Enggak sampai Oktober, pokoknya kita kerjakan secepatnya, saya enggak mau janji-janji dan ini sudah berproses masih menunggu rapat rakornya,” ujarnya di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Pemerintah Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 474,8 Miliar, Luhut: Tidak Boleh Terulang Lagi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com