Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng, Kemendag: Tunggu Saja, Sesegara Mungkin Dibayar

Kompas.com - 27/03/2024, 18:40 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyatakan pihaknya akan membayar sesegara mungkin utang rafaksi minyak goreng kepada Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) dan kepada produsen minyak goreng.

Hal itu menyusul adanya perintah dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan yang meminta Kemendag untuk segera membayarkan utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp 474,8 miliar melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Kita tunggu saja kalau itu (pelunasan utang rafaksi), lagi di proses, pokoknya sesegara mungkin,” ujarnya usai menghadiri acara Dialog Publik dengan Tema Memastikan Ketersediaan dan Keterjangkauan Harga Pangan Jelang dan Pasca Lebaran di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Aprindo Minta Kemendag Terbuka soal Kepastian Nilai Utang Rafaksi Minyak Goreng

Sementara terkait permintaan Aprindo kepada Kemendag agar transparan dalam memastikan jumlah nilai kepastian utang itu, Isy bilang akan mengikuti arahan dari Sucofindo yang bertugas sebagai verifikator dalam utang itu.

Isy bilang ketika hasil dari Sucofindo keluar sementara nilainya tak cocok dengan klaim Aprindo, bisa diajukan kembali oleh Aprindo kepada Sucofindo.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Kemendag bilang jumlah total utang Aprindo beserta produsen migor sebesar Rp 812 miliar namun berdasarkan data Sucofindo Kemendag hanya memiliki utang senilai Rp 474 miliar.

“Ini kan masih diproses semisal sudah keluar hasilnya dari Sucofindo bisa direspons lagi dari mereka. Mudah-mudahkan pokoknya secepatnya,” katanya.

“Kita juga pengen ini segera dibayar, pokoknya secepatnya,” tambah Isy.

Baca juga: Setelah 2 Tahun, Pemerintah Sepakat Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng

Sebelumnya, Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) mengapresiasi pemerintah yang akhirnya sepakat akan membayar utang rafaksi minyak goreng.

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengatakan, pasca adanya Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pembahasan Rafaksi Minyak Goreng yang dilakukan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) kemarin Senin (25/3), pihaknya masih belum mendapatkan pemberitahuan tertulis dari Kementerian Perdagangan.

“Tentunya hingga hari ini kami masih belum mendapatkan info resmi secara tertulis dari Kementerian Perdagangan yang menyatakan siap melakukan arahan dari Pak Menkomarves. Namun di satu sisi kami mengapresiasi Pak Luhut (Menkomarves) yang sudah memberikan kepastian untuk pembayaran rafaksi,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

Oleh sebab itu lanjut Roy, pihaknya masih menunggu dengan baik langkah selanjutnya dari Kemendag dan BPDPKS untuk melakukan pembayaran tagihan rafaksi.

Baca juga: Pemerintah Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 474,8 Miliar, Luhut: Tidak Boleh Terulang Lagi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com