Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 474,8 Miliar, Luhut: Tidak Boleh Terulang Lagi

Kompas.com - 26/03/2024, 05:04 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan mengatakan, pemerintah segera membayarkan utang rafaksi minyak goreng kepada pedagang sebesar Rp 474,8 miliar melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Luhut meminta kasus utang rafaksi minyak goreng seperti ini tidak terulang kembali.

"Saya tadi berpesan kepada pejabat-pejabat lain tidak boleh hal semacam ini terjadi lagi ke depannya. Jadi BPDPKS akan segera membayarkan sejumlah Rp 474,8 miliar kepada pedagang-pedagang yang dulu membantu masalah kelangkaan minyak goreng," kata Luhut melalui sebuah video yang diunggah akun Intagram resminya @luhut.pandjaitan, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Setelah 2 Tahun, Pemerintah Sepakat Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng

Luhut mengatakan, pemerintah tidak mencari siapa yang salah dalam utang rafaksi minyak goreng yang sudah berjalan sekitar 2 tahun tersebut.

Ia mengatakan, dalam rapat yang dipimpinnya, utang minyak goreng tersebut akan segera dirampungkan.

"Tadi saya pimpin rapat instansi terkait untuk memutuskan ini (utang rafaksi minyak goreng) supaya segera dibayarkan dan hari ini sudah diputuskan mereka bisa segera menerima hak mereka," ujarnya.

Luhut mengatakan, kasus utang rafaksi minyak goreng ini memalukan. Ia mengatakan, jangan sampai rakyat melihat pemerintah sebagai hal yang negatif lantaran tidak membayar utang.

"Jangan sampai rakyat itu melihat pemerintahnya 'Ini pemerintah apa? Kok dia berhutang tidak bayar sama kita', ini rapat kita ini bikin klarifikasi biar selesai. Jangan rakyat menderita," tuturnya.

"Kayak gini-gini kan kasihan pedagang-pedagang kita, kan modal dia ini kan, jadi terhenti berputar. Dari cost fund-nya dia itu kan ada," sambungnya.

Terakhir, Luhut mengajak para pejabat terkait untuk memahami hal tersebut dan membantu permasalahan dokumen agar para pedagang menerima apa yang menjadi hak mereka.

"Kita hanya rapat 20 menit, selesai nasib orang 2 tahun. Ini saya sebenarnya enggak boleh terjadi seperti ini," ucap dia.

Sebelumnya, Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) terus menagih janji pemerintah untuk membayar utang rafaksi minyak goreng.

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengungkapkan, berdasarkan informasi yang didapatkannya, pemerintah sudah melakukan rapat khusus yang dihadiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Perekonomian Bidang Kemaritiman dan Investasi ( Kemenko Marves) hingga Kementerian Pedagangan untuk membahas polemik minyak goreng itu tepat sehari pasca Pemilu.

Baca juga: Harga Beras di Peritel Tinggi dan Stok Mulai Kosong, Akankah Kasus Minyak Goreng Terjadi Lagi?

Dalam rapat itu pun pemerintah menyepakati akan membayar utang rafaksi minyak goreng namun dengan catatan berdasarkan hasil verifikasi Sucofindo yang mencatat utang pemerintah ke ritel sebesar Rp 474,8 miliar.

“Kami dapat info bahwa rafaksi mau dibayar, tapi sesuai perhitungan Sucofindo. Kami dapat info dari kemenko polhukam karena kan di situ ada kemenko polhukam, kemenko marves, BPDPKS, KSP, Kemendag, ada semua. Itu sudah 15 Februari kemarin,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Roy mengaku tak masalah jika angka perhitungan utang dari Sucofindo berbeda dengan perhitungan mereka.

“Memang berbeda, Sucofindo klaim Rp 474 miliar itu plus semua produsen minyak goreng yang juga ada uangnya di sana, tapi perhitungan kami khusus ritel saja Rp 344 miliar. Tapi bukan lagi angka tapi minta komitmen mereka saja mau bayar sudah sangat bersyukur,” ucapnya.

Dia menambahkan, rencana kepastian pembayaran itu pun masih akan dibahas lebih lanjut untuk diputuskan oleh pemerintah di rapat selanjutnya.

“Katanya bakal ada ratas untuk bahas teknis yah kita tunggu saja,” katanya.

Baca juga: Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng, Luhut: Kita Harus Segera Menyelesaikan Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com