Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR RI Desak Mendag Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng

Kompas.com - 27/11/2023, 20:25 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR RI Amin mendesak Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk segera membayar utang rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar. 

Dia mengungkapkan, para pengusaha minyak goreng beserta anggota peritel Indonesia telah melakukan kewajibannya sebagaimana yang dimintakan oleh pemerintah dalam menyediakan minyak goreng dengan harga murah, ketika pada saat yang bersamaan harga minyak goreng yang mahal.  

“Singkat-singkatnya, kami meminta utang rafaksi bisa segera diselesaikan karena teman-teman pengusaha bagaimanapun mereka sudah  membantu pemerintah. Mereka tidak butuh statement koordinasi atau ini kewenangan siapa yang dibutuhkan adalah verifikasi,” ujarnya dalan rapat kerja bersama Kementerian Perdagangan di Jakarta, Senin (27/11/2023). 

Baca juga: Duduk Perkara Lengkap Tarik Ulur Utang Minyak Goreng Senilai Rp 344 Miliar, Aprindo Vs Kemendag

Pedagang minyak goreng di Pasar Kaget Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, bernama Tyas (21), Kamis (19/10/2023).kompas.com / Nabilla Ramadhian Pedagang minyak goreng di Pasar Kaget Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, bernama Tyas (21), Kamis (19/10/2023).

“Jumlahnya segera diselesaikan. Memang ini butuh koordinasi di berbagai kementerian tapi jangan sampai para pengusaha yang sudah membantu pemerintah dalam menyediakan minyak goreng kemarin dirugikan sehingga mereka tidak percaya lagi ke pemerintah,” sambungnya.  

Ihwal itu, Zulhas menuturkan salah satu alasan mengapa pihaknya belum membayarkan utang itu adalah lantaran pihaknya menggunakan prinsip kehati-hatian dalam melakukan pembayaran.

Di sisi lain, Kemendag juga memiliki latar belakang atas kasus korupsi minyak goreng di jajarannya pada tahun 2021 sehingga kementeriannya sedang “dipelototi” oleh Kejagung. 

“Kemendag dalam melaksanakan proses pembayaran mengedepankan prinsip kehatian-hatian dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung RI, untuk minta pendapat dan pendampingan hukum,” ujar Zulhas.

Baca juga: Buntut Utang Rafaksi, Aprindo dan 5 Produsen Minyak Goreng Ancam Laporkan Kemendag ke Mabes Polri

Zulhas menuturkan, bukan hanya kementeriannya saja yang mendapat perhatian khusus dari Kejagung, namun juga BPDPKS selaku lembaga yang ditunjuk untuk memberikan utang itu melalui persetujuan Kemendag. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com