Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nasib" Utang Rafaksi Minyak Goreng Tak Menentu, Pengusaha Ritel Sebut Pemerintah Belum Ada Langkah Nyata

Kompas.com - 15/11/2023, 20:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengatakan, hingga saat ini belum ada langkah nyata dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membayar utang rafaksi minyak goreng.

"Rafaksi, sampai hari ini dan tanggal 15 November Aprindo belum mendapatkan langkah-langkah kongkret dan nyata dari pemerintah untuk niat menyelesaikan rafaksi," kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey kepada media di Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2023).

Roy mengatakan, belum ada itikad baik pemerintah untuk menyelesaikan utang rafaksi yang berjumlah Rp 344 miliar.

Padahal, kata dia, sudah terlampir pendapat hukum atau legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung bahwa pemerintah berkewajjban membayarkan utang rafaksi berdasarkan ketentuan yang ada.

"Kemudian KPPU juga sudah jelas perintahnya harus dibayarkan pemerintah. Kemudian juga komisi VI DPR itu perlu menyelesaikan karena ini kewajiban pemerintah, di mana kewajiban pelaku usaha sudah dipenuhi semua sudah tersebutkan," ujarnya.

Baca juga: Jumlah Lansia di China Terus Meningkat, Permintaan Minyak Goreng Dunia Bakal Menurun

Roy mengatakan, perkembangan terakhir terkait utang rafaksi minya goreng di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) untuk dilakukan rapat terbatas (Ratas) antar kementerian.

Namun, menurut dia, rapat tersebut belum kunjung dilaksanakan lantaran Kemendag beralasan sibuk.

"Pertanyaannya, niat atau enggak sih? Kalau mau betul-betul niat, ya rakor dan itu surat rekomendasi dari Kemenko Polhukam ketika kami beraudiensi dan menyampaikan poin soal rafaksi itu," tuturnya.

Berdasarkan hal tersebut, Roy mengatakan, para pengusaha ritel akan melaporkan Kemendag ke Kepolisian Bareskrim buntut dari utang rafaksi tersebut.

"Kenapa harus lewat itu (Lapor Bareskrim)? Karena kami enggak dapat kepastian, niatnya juga enggak ada bahkan. Karena kalau niat, surat terakhir dari kemenkopolhukam mustinya mendorong Kemendag segera (menyelesaikan utang rafaksi)," ucap dia.

Baca juga: Kemendag Usulkan Pembahasan Utang Rakfaksi Minyak Goreng Dibahas di Rakortas


Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengungkapkan, pihaknya akan mengusulkan diadakan rapat koordinasi terbatas alias rakortas lintas kementerian untuk membahas utang rafaksi minyak goreng yang belum dibayarkan ke Aprindo.

Hal itu lantaran klaim nilai utang minyak goreng itu berbeda-beda antara Aprindo dengan Kementerian Perdagangan. PT Sucofindo yang menjadi verifikator yang ditunjuk Kemendag untuk mengecek utang itu mengklaim pemerintah memiliki utang sebesar Rp 474,8 miliar namun Aprindo mengklaim sebesar Rp 344 miliar.

" Jadi intinya sih akan kita usulkan untuj diangkat ke tingkat Rakortas. Cuma kan waktunya belum memungkinkan. Kan sebelum kami kirim surat resmi, kita koordinasi dulu tapi belum ada kesepakatan mengenai waktunya," ujar Isy kepada media usai di sela-sela pembukaan Trade Expo Indonesia (TEI) di Ice BSD, Rabu (18/10/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com