Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Usulkan Kenaikan Biaya Penerbangan Ibadah Haji 2024 Sebesar 10 Persen

Kompas.com - 15/11/2023, 19:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan biaya penerbangan ibadah haji tahun 2024 sebesar 10 persen dari tahun lalu menjadi sekitar Rp 35,9 juta.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan, meskipun usulannya 10 persen namun dia berharap kenaikan biaya penerbangan haji 2024 bisa di bawah 10 persen.

"Saat ini yang kami usulkan 10 tapi kami berharap bisa jauh lebih rendah dari nilai tersebut. Sesuai dengan kesepakatan, kita ingin berikan pelayanan dengan biaya yang terjangkau tetapi juga layanannya tetap baik," ujarnya saat RDP dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Dia menyebut, dalam beberapa tahun terakhir terdapat kenaikan biaya penerbangan ibadah haji yang terjadi setiap tahun.

Baca juga: BPKH Edukasi Pentingnya Menabung Haji di Usia Muda

Pada 2018 naik sebesar 5,2 persen kemudian di 2019 naik 9,2 persen. Selanjutnya pada 2022 terdapat kenaikan sebesar 6,6 persen menjadi Rp 29,6 juta dan tahun ini naik sekitar 10,5 persen.

"Jadi rata-rata dalam beberapa tahun terakhir ini antara 5 persen lah kenaikannya itu," kata dia.

Bedasarkan data riwayat kenaikan biaya penerbangan tersebut didapati angka usulan kenaikan biaya penerbangan haji 2024 sekitar Rp 35,97 juta.

Dia berharap kenaikan biaya penerbangan ibadah haji 2024 bisa terjangkau untuk masyarakat sekaligus juga tidak memberatkan maskapai penerbangan yang saat ini cukup terpukul dengan adanya pelemahan nilai tukar rupiah.

"Kami butuh dukungan agar kami dari Kemenag bisa mendapatkan harga yang bisa terjangkau dan tentu saja dengan situasi saat ini rumusan biaya yang sudah kita tentukan terkait dengan biaya transportasi udara bisa diturunkan scr signifikan berdasarkan masukan2 dari berbagai pihak," ucapnya.

Baca juga: Pelunasan Biaya Haji bagi Kuota Tambahan Dibuka hingga 12 Juni 2023


Sementara itu, Kemenag mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjadi Rp 105.095.032,34 per jemaah.

BPIH pada tahun mendatang itu terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 73.566.522,64 dan nilai manfaat sebesar Rp 31.528.509,70.

Diketahui, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 90,05 juta.

Sebagai informasi, Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh jemaah yang akan menunaikan ibadah haji. Sementara nilai manfaat adalah dana atau keuntungan dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com