Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Usulkan Pembahasan Utang Rakfaksi Minyak Goreng Dibahas di Rakortas

Kompas.com - 19/10/2023, 11:40 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengungkapkan, pihaknya akan mengusulkan diadakannya rapat koordinasi terbatas alias rakortas lintas kementerian untuk membahas utang rafaksi minyak goreng yang belum dibayarkan ke Aprindo.

Hal itu lantaran klaim nilai utang rafaksi minyak goreng itu berbeda-beda antara Aprindo dengan Kemendag. PT Sucofindo yang menjadi verifikator yang ditunjuk Kemendag untuk mengecek utang itu mengklaim pemerintah memiliki utang sebesar Rp 474,8 miliar namun Aprindo mengklaim sebesar Rp 344 miliar.

"Jadi intinya sih akan kita usulkan untuk diangkat ke tingkat Rakortas. Cuma kan waktunya belum memungkinkan. Kan sebelum kami kirim surat resmi, kita koordinasi dulu tapi belum ada kesepakatan mengenai waktunya," ujar Isy kepada media usai di sela-sela pembukaan Trade Expo Indonesia (TEI) di Ice BSD, Rabu (18/10/2023).

Baca juga: Utang Rafaksi Minyak Goreng Belum Dibayar, Aprindo Ancam Gugat Kemendag

Lebih lanjut Isy mengatakan, alasan terbesar mengapa Kemendag belum sepakat membayar utang itu adalah karena adanya perbedaan angka. Sementara di sisi lain pihaknya harus lebih berhati-hati dalam hal penyelesaian minyak goreng lantaran salah satu jajaran di Kemendag tersandung kasus korupsi minyak goreng pada tahun yang lalu.

Selain itu, yang menjadi alasan kedua mengapa utang itu belum dibayarkan adalah adanya perbedaan penafsiran Permendag yang dipakai yang menjadi landasan utang itu ada yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Aturan itu pun resmi dicabut lantaran stok minyak goreng pada saat itu kembali tersedia.

Baca juga: Aprindo Merasa Dipermainkan Kemendag Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng

"Ini perbedaan penafsiran Permendag. Karena Permendagnya dicabut itu dianggap tidak berlaku lagi. Namun ada juga yang menyatakan bahwa Permandag itu dicabut, tapi akibat hukum dari pelaksanaan itu kan tetap harus, pemerintah dalam hal ini Kemendag masih punya kewajiban. Itu adalah pendapat kedua," jelas Isy. 

"Nah itu yang untuk menyatukan pendapat-pendapat itu, sehingga nanti baru selesaikan. Karena masih belum ada kata sepakat nanti nunggu kalau Kemenko Perekonomian adakan rakortas tingkat menteri itu diputuskan gimana," sambungnya.

Baca juga: Mau Digugat Terkait Utang Rafaksi Minyak Goreng, Kemendag: Kami Ikuti Proses Hukumnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com