Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Digugat Terkait Utang Rafaksi Minyak Goreng, Kemendag: Kami Ikuti Proses Hukumnya

Kompas.com - 22/09/2023, 17:40 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons soal ancaman pengusaha ritel yang akan menggugat pihaknya ke Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN) buntut belum dibayarkannya utang rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum jika resmi digugat oleh peritel terkait utang rafaksi minyak goreng.

"Kalau ingin melakukan PTUN kan hanya teman-teman pelaku usaha, kami di Kemendag kan akan ikuti proses hukumnya, nanti kita persiapkan bagaimana caranya, nanti kita persiapkan saja untuk ikut itu," ujar Isy kepada media saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Utang Rafaksi Minyak Goreng Belum Dibayar, Aprindo Ancam Gugat Kemendag

Isy memastikan hingga saat ini pihaknya masih belum menerima panggilan dari Pengadilan. Dia juga mengaku, sebelumnya para peritel pernah menggungat Kemendag ke PTUN atas dasar kasus yang sama.

Hanya saja peritel kembali mencabut laporannya tersebut.

"Saya belum ada terima panggilannya, tapi waktu itu ada panggilan PTUN, tapi kan dicabut oleh pelaku usaha itu sendiri," kata Isy.

Sementara Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengaku belum mengetahui adanya rencana peritel untuk menggugat kementeriannya terkait utang rafaksi minyak goreng.

Dia juga mengatakan, apabila peritel memang ingin menempuh jalut hukum, itu merupakan hak para peritel.

"Saya belum tahu malah, ya mungkin karena ditersangkakan Jaksa Agung, jadi aturannya digugat mungkin saja kan, agar tersangkanya digugurkan, kan bisa begitu. Itu juga haknya orang yah bolehlah," kata Mendag Zulhas.

Baca juga: Peritel Mau Stop Jual Migor, Mendag Zulhas: Yah Rugi Sendiri

Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) berencana akan menggugat Kementerian Perdagangan ke Peradilan Tata Usaha Niaga (PTUN) buntut belum dibayarkannya utang rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar.

Sayangnya Ketua Aprindo Roy Mandey belum bisa memastikan secara spesifik kapan langkah itu akan diambil. Namun dia memastikan langkah itu akan segera ditempuh jika para anggota Aprindo sudah memberikan kuasa ke Aprindo secara langsung.

"Rafaksi kita sedang mau masuk ke tahap akhir yaitu masuk ke jalur hukum. mau masuk ke PTUN, belum tapi baru mau. kita kita lagi berfikir bersiap karena kita harus mendapatkan kuasa dari anggota kita dulu supaya Aprindo bisa masuk ke ranah itu," ujar Roy kepada media saat dijumpai di Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (20/9/2023). 

Baca juga: Belum Bayar Utang Migor, Mendag: Ada Perbedaan Jumlah Pembayaran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com