JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam melakukan penagihan terhadap pinjaman atau kredit yang macet, perusahaan pinjaman online (pinjol) lazimnya menggunakan jasa debt collector.
Perusahaan pinjol dapat menggunakan jasa debt collector yang merupakan bagian dari perusahaan atau melalui pihak ketiga, atau vendor debt collector.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sendiri mengatakan, seluruh tenaga penagihan yang bekerja di industri fintech lending telah memiliki sertifikasi AFPI.
Saat ini, jumlah debt collector yang tersertifikasi dan ada di industri ada sebanyak 14.000 orang.
Baca juga: Bagaimana Cara Debt Collector Pinjol Melakukan Penagihan Kredit Macet?
Sunu menjelaskan, ketika ada pelaporan kasus penagihan pelanggaran kode etik yang menyangkut debt collector, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan konfirmasi dan verifikasi data.
"Kami melakukan flaging (penandaan) terhadap DC yang melanggar kode etik dan sertifikasi," kata dia dalam konferensi pers Penjelasan AdaKami dan AFPI, Jumat (22/9/2023).
Ia menambahakan, penandaan terhadap debt collector ini akan membuat perusahaan lain mengetahui kalau tenaga penagihan tersebut pernah melakukan pelanggaran di perusahaan sebelumnya.
"Jangan sampai di-hire anggota kami yang lain. Kami tidak ingin industri tercemar," imbuh dia.
Baca juga: Jangan Panik, Lakukan Hal ini Jika Diteror Debt Collector Pinjol Legal
Dengan begitu, Sunu menegaskan kalau DC melakukan pelanggaran berat dan sampai di-PHK akan kesulitan mencari pekerjaan di pinjol lain.
Dalam kesempatan yang sama Presiden Direktur AdaKami Bernardino Moningka Vega menjelaskan, anggota tim collection atau debt collector yang bekerja di tempatnya akan diberikan waktu untuk mendapatkan sertifikasi AFPI dan pelatihan.
Dino menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan penagihan langsung ke lapangan. Semua penagihan pinjaman macet yang dilakukan AdaKami dilakukan melalui jaringan telepon.
"Jadi kalau ada yang datangi ke rumah, itu tidak ada, kami hanya lewat telepon," ujar dia.
Dino menerangkan, saat ini ada sekitar 400 tenaga debt collector yang dimiliki kantornya.
Jumlah tersebut juga masih diperkuat dengan adanya tenaga dari pihak ketiga atau vendor debt collector. Ia mengeklaim, seluruh debt collector yang ada di AdaKami telah tersertifikasi.
"Namun 80-90 persen kegiatan penagihan dilakukan oleh DC kami," tandas dia.
Baca juga: Tak ingin Didatangi Debt Collector, Ini yang Bisa Dilakukan Saat Kredit Macet
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.