Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Debt Collector Pinjol akan Sulit Dapat Kerja jika Terbukti Melanggar Kode Etik

Kompas.com - 22/09/2023, 15:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam melakukan penagihan terhadap pinjaman atau kredit yang macet, perusahaan pinjaman online (pinjol) lazimnya menggunakan jasa debt collector.

Perusahaan pinjol dapat menggunakan jasa debt collector yang merupakan bagian dari perusahaan atau melalui pihak ketiga, atau vendor debt collector.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sendiri mengatakan, seluruh tenaga penagihan yang bekerja di industri fintech lending telah memiliki sertifikasi AFPI.

Saat ini, jumlah debt collector yang tersertifikasi dan ada di industri ada sebanyak 14.000 orang.

Baca juga: Bagaimana Cara Debt Collector Pinjol Melakukan Penagihan Kredit Macet?

Sunu menjelaskan, ketika ada pelaporan kasus penagihan pelanggaran kode etik yang menyangkut debt collector, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan konfirmasi dan verifikasi data.

"Kami melakukan flaging (penandaan) terhadap DC yang melanggar kode etik dan sertifikasi," kata dia dalam konferensi pers Penjelasan AdaKami dan AFPI, Jumat (22/9/2023).

Ia menambahakan, penandaan terhadap debt collector ini akan membuat perusahaan lain mengetahui kalau tenaga penagihan tersebut pernah melakukan pelanggaran di perusahaan sebelumnya.

"Jangan sampai di-hire anggota kami yang lain. Kami tidak ingin industri tercemar," imbuh dia.

Baca juga: Jangan Panik, Lakukan Hal ini Jika Diteror Debt Collector Pinjol Legal

Dengan begitu, Sunu menegaskan kalau DC melakukan pelanggaran berat dan sampai di-PHK akan kesulitan mencari pekerjaan di pinjol lain.

Dalam kesempatan yang sama Presiden Direktur AdaKami Bernardino Moningka Vega menjelaskan, anggota tim collection atau debt collector yang bekerja di tempatnya akan diberikan waktu untuk mendapatkan sertifikasi AFPI dan pelatihan.

Dino menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan penagihan langsung ke lapangan. Semua penagihan pinjaman macet yang dilakukan AdaKami dilakukan melalui jaringan telepon.

"Jadi kalau ada yang datangi ke rumah, itu tidak ada, kami hanya lewat telepon," ujar dia.

Dino menerangkan, saat ini ada sekitar 400 tenaga debt collector yang dimiliki kantornya.

Jumlah tersebut juga masih diperkuat dengan adanya tenaga dari pihak ketiga atau vendor debt collector. Ia mengeklaim, seluruh debt collector yang ada di AdaKami telah tersertifikasi.

"Namun 80-90 persen kegiatan penagihan dilakukan oleh DC kami," tandas dia.

Baca juga: Tak ingin Didatangi Debt Collector, Ini yang Bisa Dilakukan Saat Kredit Macet

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com