JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menjelaskan bagaimana seorang debt collector (DC) melakukan penagihan pada nasabah kredit macet.
Presiden Direktur AdaKami Bernardino Moningka Vega menjabarkan, nasabah yang memiliki kredit macet akan dikelompokkan.
Misalnya, kelompok pinjaman macet durasi 1-10 hari ada pada kelompok A, dan seterusnya.
Setelah itu, DC akan melakukan penagihan melalui sebuah layar yang diawasi oleh seorang supervisi.
Baca juga: Biaya Pinjaman Pinjol Tinggi, Bos AdaKami: Memang Harus Kami Sesuaikan...
"Informasi soal nasabah sangat minim, bahkan nomor telepon nasabah tidak ketahuan. Tinggal tekan tombol dan langsung tersambung panggilan," jelas dia dalam konferensi pers Penjelasan AdaKami dan AFPI, Jumat (22/9/2023).
Ia menambahkan, semua nomor yang digunakan DC tercatat dalam sistem perusahaan. Dengan begitu, AdaKami dapat dengan mudah mengecek apakah sebuah panggilan berasal dari DC perusahaan.
Di sisi lain, supervisi akan memantau apakah ada pelanggaran baik dari segi perilaku maupun kata-kata dari bagian DC yang melanggar ketentuan regulasi.
"Kami juga ada keyword-keyword yang melanggar peraturan AFPI. Jadi nanti supervisi akan ngomong," imbuh dia.
Lebih jauh, kalau ternyata ada aduan dari nasabah, pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu soal kebenarannya.
Pihaknya juga akan meminta data tambahan kepada nasabah soal bukti pelanggaran penagihan tersebut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.