Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Order Fiktif Ojol dalam Penagihan Pinjol, AdaKami: Bukan Prosedur Perusahaan

Kompas.com - 20/09/2023, 19:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan fintech peer-to-peer lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menjelaskan, pengiriman pesanan fiktif melalui jasa ojek online atau ojol bukanlah bagian dari prosedur perusahaan.

Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss mengatakan, modus pengiriman pesan fiktif tersebut tidak memiliki keterkaitan apapun dengan layanan AdaKami.

"Kami mengajak masyarakat, terutama para nasabah AdaKami, untuk aktif dalam mengumpulkan bukti-bukti yang lengkap dan melaporkan tindakan penagihan yang dianggap melanggar norma-norma etika kesopanan," kata dia dalam surat tanggapan yang diterima Kompas.com, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Soal Dugaan Nasabah Pinjol Gagal Bayar Bunuh Diri, OJK Panggil AdaKami

Ia menambahkan, Adakami akan melakukan penyelidikan dan penanganan terkait dugaan praktik tidak patut oleh oknum Desk Collection (DC) yang diduga membuat nasabah bunuh diri.

Untuk tujuan penyelidikan dan penanganan, AdaKami telah mengumpulkan data dan informasi yang relevan.

Di sisi lain, AdaKami melakukan verifikasi terhadap nomor DC terkait pada ungahan akun @rakyatvspinjol.

"Saat ini, hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami," imbuh dia

Jonathan menuturkan, pihaknya akan mencari data dan informasi tambahan yang akurat terkait informasi tersebut.

Lebih lanjut, ia bilang, AdaKami dengan tegas menolak segala bentuk kekerasan dan praktik penagihan yang melanggar aturan dan tidak beretika.

AdaKami juga berjanji akan memberikan informasi yang akurat mengenai investigasi ini.

"Kami juga berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan bentuk kekerasan atau pelanggaran seperti yang dilaporkan dalam media sosial dalam beberapa hari terakhir," tegas Jonathan.

Baca juga: Indef: Hampir 7.000 Pinjol dan Investasi Ilegal Ditindak Sepanjang 2018-2023

Baca juga: Hanya Sekitar 30 Persen Nasabah Pinjol Bayar Tagihan Tepat Waktu

Sebagai informasi, dilansir dari akun X, dahulu Twitter @rakyatvspinjol, Rabu (20/9/2023) dinarasikan seorang penerima pinjaman berinisial K mengajukan pinjaman di AdaKami sebesar Rp 9,4 juta. Namun, ia harus mengembalikan hingga 19 juta.

"Ketika K memiliki kesulitan pembayaran dan telat bayar, mulai lah terror DC AdaKami berdatangan," tulis utas tersebut.

Selain itu, K juga disebut menerima order fiktif ojek online dan pesanan makanan. Dalam sehari ia bisa mendapat 5-6 order fiktif.

Utas tersebut juga menarasikan, dampak dari teror bagian penagihan itu membuat K mengakhiri hidup dengan bunuh diri.

"K mengembuskan napas terakhirnya pada Mei 2023," tulis unggahan itu kembali.

Baca juga: Daftar Terbaru 101 Pinjol Legal Berizin OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com