Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha Danafix, Jumlah Pinjol Legal Berkurang

Kompas.com - 13/09/2023, 22:44 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi alias pinjaman online (pinjol) PT Danafix Online Indonesia alias Danafix.

Keputusan tersebut dituangkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023.

Dilansir dari laman resmi OJK Rabu (13/9/2023), pengumuman ini ditetapkan pada 8 September 2023.

Baca juga: Indef: Banyak Anak Muda Gunakan Pinjol Demi Beli Photocard Idol K-Pop

Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

"Perusahaan mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi," kata dia dalam keterangan resmi.

Setelah pencabutan izin usaha, PT Danafix Online Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Selain itu, Danafix juga wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi.

Adapun, penyelesaian hak dan kewajiban PT Danafix Online Indonesia akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, PT Danafix Online Indonesia beralamat di Menara Dea, Tower 2, Lantai 2, Suite 202 Kawasan Mega Kuningan, Jalan Mega Kuningan Barat Kav E4.3 No 1-2 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950.

Sebagai informasi, Danafix mendapatkan status terdaftar dan berizin pada 8 September 2021 dengan surat tanda berizin/Terdaftar KEP-93/D.05/2021.

Data OJK per 7 Juli 2023 melaporkan, penyelenggara fintech lending terdapat 102 entitas yang terdiri dari 95 penyelenggara konvensional dan 7 penyelenggara syariah.

Dengan dicabutnya izin Danafix, saat ini fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK ada 101 entitas.

Baca juga: 78 Persen Pengguna Pinjol Bergaji Rp 1 Juta-Rp 5 Juta Per Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com