Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

34 Pinjol Kena Sanksi OJK Sepanjang Agustus 2023

Kompas.com - 05/09/2023, 17:11 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada 34 penyelenggara fintech peer to peer lending selama Agustus 2023.

Hal tersebut dilakukan atas pelanggaran perusahaan pinjaman online (pinjol) terhadap peraturan OJK yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, sanksi yang diberikan juga merupakan hasil dari tindak lanjut pemeriksaan langsung.

Baca juga: Waspada, Modus Operandi Pinjol Ilegal dan Judi Online Serupa

Ilustrasi pinjaman online (pinjol).Shutterstock Ilustrasi pinjaman online (pinjol).

"Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 46 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 teguran tertulis, dan 10 sanksi denda," ujar dia dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Agustus, Selasa (5/9/2023).

Selain itu, Agusman melaporkan, masih terdapat 26 fintech peer to peer lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

Sebagai catatan, OJK menetapan aturan fintech peer to peer lending harus memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar. Beleid itu telah berlaku mulai 4 Juli 2023.

Agusman bilang, OJK telah meminta rencana aksi pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech peer to peer lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

Baca juga: Pungutan Pajak Pinjol Dinilai Perlu Dikaji Ulang, Ini Alasannya

OJK juga telah menerbitkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp 2,5 miliar.

"Selain itu, OJK terus melakukan monitoring terhadap perkembangan pada fintech peer to peer lending yang memiliki TWP90 di atas 5 persen," imbuh dia.

Terkait hal ini, Agusman bilang, OJK memberikan surat pembinaan dan meminta rencana aksi perbaikan pendanaan macet.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com