Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Bursa Karbon, OJK Masih Susun Aturan Turunan

Kompas.com - 05/09/2023, 16:20 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menyusun peraturan turunan dari POJK No 14 Tahun 2023 tentang Bursa Karbon.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarni Djajadi mengatakan, peraturan pelaksanaan yang berbentuk Surat Edaran OJK (SEOJK) masih dalam proses finalisasi.

"Sebelum adanya SEOJK, yang mengajukan dokumen secara resmi itu belum ada. Mereka juga sedang menunggu aturan turunannya," kata dia dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Agustus, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: OJK Sebut 99 PLTU Batu Bara Berpotensi Masuk Bursa Karbon Tahun Ini

Ia menambahkan, dalam penyelenggaraan awal bursa karbon, pihak yang dapat berpartisipasi adalah perusahaan yang telah memiliki Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) yang diterbitkan oleh kementerian teknis.

"Sangat dimungkinkan ke depannya ritel masuk, mungkin tidak dalam perdagangan karbon tetapi produk turunannya," imbuh dia.

Dalam jangka menengah dan panjang, ia berharap pelaku luar negeri juga dapat melakukan jual beli unit karbon di bursa karbon Indonesia.

Baca juga: 60.000 Hektare Lahan Mangrove Sulawesi Selatan Berpotensi Masuk Perdagangan Karbon Dunia

Kemudian, Inarno membuka opsi untuk bursa karbon diselenggarakan oleh beberapa penyelenggara (multi penyelenggara).

Namun demikian, hal tersebut masih melihat bagaimana kemampuan ekonominya.

"Apakah multi penyelenggara itu tepat atau tidak, ada beberapa hal yang dapat dipertimbangkan," tutup dia.

Baca juga: OJK Resmi Terbitkan Aturan Bursa Karbon, Simak 10 Poin Pentingnya


Asal tahu, sebelumnya PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyatakan kesiapan untuk mendaftar sebagai penyelenggara bursa karbon.

Selain BEI, Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Group melalui Indonesia Climate Exchange (ICX) juga menyatakan kesiapan untuk menjadi penyelenggara bursa karbon.

Dalam beleid yang telah dikeluarkan OJK, pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK.

Penyelenggara bursa karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar, serta dilarang berasal dari pinjaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com