Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aprindo Merasa Dipermainkan Kemendag Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng

Kompas.com - 05/09/2023, 15:40 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) mengaku kesal lantaran utang rafaksi minyak goreng masih belum dibayarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga saat ini.

Ketua Aprindo Roy Mandey mengatakan, dengan adanya rencana Kemendag yang membawa polemik ini kembali ke Kementerian Perekonomian menandakan ketidak seriusan pemerintah dalam menyelesaikan kewajibannya untuk membayar utang rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar itu.

Padahal dia menjelaskan, Aprindo sendiri telah mengikuti semua prosedur yang dimintai Kemendag, mulai dari meminta pendapat hukum (legal opinion/LO) dari Kejaksaan Agung, hingga ke Sucofindo selaku verifikator lantaran dinilai nilai utangnya tidak sesuai.

PT Sucofindo mengklaim pemerintah memiliki utang sebesar Rp 474,8 miliar namun Aprindo mengklaim sebesar Rp 344 miliar.

Baca juga: DPR Minta Mendag Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha Ritel

"Kita dipingpong (lempar sana-sini). Kenapa dipingpong, yasudah dong Kemenko Perekonomian dari awal memang tupoksinya di dia, tapi kenapa diujung ditanya lagi, dinyatakan lagi kita mau ke Kemenko Perekonomian," ujar Roy saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Selasa (5/9/2023).

"Lah yang dari Kejaksaan Agung gimana? Legal Opinion-nya (LO) kan sudah keluar. Katanya kalau sudah dari Kejagung keluar LO-nya sudah selesai, saya bilang itu dagelan, pingpong. Kalau bisa dipermudah dipersulit," sambung Roy.

Imbas hal itu, Roy mengatakan, selain Hypermart dan Ramayana, saat ini sudah ada 10 ritel modern lainnya yang sudah melakukan pemotongan tagihan minyak goreng yang berjalan kepada distributor atau produsen.

Baca juga: Ini Alasan BPDPKS Belum Bayarkan Utang Minyak Goreng ke Pengusaha

Roy menjelaskan, pemotongan tagihan tersebut sebagai upaya mengganti selisih harga yang belum dibayarkan Kementerian Perdagangan.

"Selain Ramayana yang sudah mulai pemotongan tagihan Hypermart. Selain Hypermart, peritel lokal banyak total ada sekitar 10-an yang sudah melakukan pemotongan tagihan di beberapa provinsi," kata Roy.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengadakan pertemuan dengan Kementerian Perekonomian membahas pembayaran utang rafaksi minyak goreng pada pekan depan.

Hal ini menyusul sudah keluarnya Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Agung yang menyatakan meskipun aturan pengadaan utang itu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dicabut, kewajiban pemerintah tetap berlaku untuk membayar.

"Ini yang nanti sedang kami koordinasikan dengan Kemenko Perokonimian untuk langkah berikutnya, sampai saat ini baru dijadwalkan bertemu minggu depan bertemu dengan Kementerian Perekonomian. Jadi memang kita tungu dulu lah prosesnya seperti apa," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim saat ditemui Kompas.com di Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2023).

Baca juga: Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng, Kemendag Bakal Bertemu Kemenko Perekonomian Pekan Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com