Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aprindo: Belum Ada Kepastian Pembayaran Utang Minyak Goreng

Kompas.com - 18/08/2023, 21:30 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengaku pihaknya bersama BPDPKS, Kejaksaan Agung, BKPK hingga Kementerian Perdagangan, dipanggil Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk duduk bersama membahas pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng.

Roy menceritakan dalam pertemuan tersebut Kementerian Perdagangan tak hadir dengan alasan undangan dari Kemenko Polhukam terselip sehingga tidak terbaca. Akhirnya Kemendag datang keesokan harinya setelah agenda tersebut dilakukan.

"Tapi sayang Kemendagnya enggak ada yang muncul satupun saat audiensi resmi di Kemenko Polhukam. Setelah besoknya baru datang Dirjen-nya. Alasannya undangan terselip, susah, enggak baca, ina itu," cerita Roy dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Promo Spesial HUT Kemerdekaan Indomaret-Alfamart, Ada Diskon Minyak Goreng, Beras, Susu, dan Sabun

"Jadi singkat cerita, yang datang ke pertemuan itu hanya ada BPKP, Kejagung, KSP, lengkap dipanggil Kemenko Polhukam, dan ada kami Aprindo dan produsen," sambung Roy.

Lebih lanjut, Roy mengatakan, karena Kemendag sebagai aktor utama tidak datang dalam undangan yang sebelumnya, Kemenko Polhukam mengadakan pertemuan lagi dengan mengundang pihak terkait, namun tanpa para pelaku usaha.

Kemudian, lanjut Roy, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, bila Kemendag mendapatkan dukungan melunasi utang minyak goreng oleh Kemenko Polhukam, maka itu akan disampaikan kepada Menteri Perdagangan.

Baca juga: Kasus Korupsi Minyak Goreng Seret 3 Perusahaan, Gapki: Padahal Kami Selalu Patuh...

"Ini bincangnya Pak Dirjen Perdagangan Dalam Negeri yang kami dengar dari Kemenko Polhukam, bahwa akan disampaikan kepada pimpinan yang paling tinggi di Kemendag," kata dia.

Dalam pertemuan tersebut pula, lanjut Roy, pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga meminta waktu kepada Kemenko Polhukam untuk menguatkan legal opinion (LO) atau pendapat hukum yang diminta oleh Kemendag.

Kemudian, BPKP akhirnya mengeluarkan LO bahwa PT Sucofindo selaku surveyor layak dan sesuai hasil auditnya tidak perlu diaudit lagi oleh BPKP.

Baca juga: Aprindo Pertanyakan Keseriusan Mendag Zulhas Soal Utang Minyak Goreng

"Jadi apa sekarang? Kejagung sudah keluarkan LO, BPKP sudah keluarkan LO, Kemenko Polhukam juga sudah berkomunikasi. Sampai sekarang masih ada proses-proses komunikasi yang dijalankan. Namun tetap saja bagi kami, belum ada kepastian," ujar Roy.

Roy mengatakan, Aprindo tetap mengapresiasi Kemenko Polhukam dan seluruh jajarannya karena sudah berupaya untuk membangun komunikasi antar semua pihak terkait.

"Terakhir kami dengar bahwa diharapkan ada permintaan surat dari Kemendag untuk menyurati Kemenko Polhukam supaya untuk difasilitasi urusan rafaksi. Nah mungkin surat itu belum sampai, belum diberikan oleh Pak Mendag dan lain sebagainya sehingga proses komunikasi nya masih berjalan," pungkasnya.

Baca juga: KPPU Siap Hadapi Gugatan Lima Perusahaan terkait Kasus Minyak Goreng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com