Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Siap Hadapi Gugatan Lima Perusahaan terkait Kasus Minyak Goreng

Kompas.com - 11/06/2023, 21:10 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan maju terus terkait keputusan penghukuman tujuh perusahaan yang terbukti melanggar karena membatasi peredaran/menimbun minyak goreng pada periode Januari–Mei 2022. Adapun, total denda bagi tujuh perusahaan sebesar Rp 71,28 miliar.

Diketahui, lima perusahaan dari tujuh perusahaan yang diputus bersalah mengajukan keberatan atas putusan KPPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kelima perusahaan yang mengajukan keberatan antara lain, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Asianagro Agungjaya, PT Budi Nabati Perkasa, dan PT Incasi Raya.

Baca juga: Tes Rekrutmen Bersama BUMN Dimulai Besok, Peserta Diimbau Ikuti Petunjuk Teknis

Ketua KPPU M Afif Hasbullah mengatakan, mengajukan keberatan atas putusan KPPU merupakan hak terlapor. Afif menyebut, KPPU hadir sebagai lembaga yang memutuskan perkara persaingan usaha demi kepentingan masyarakat.

“Putusan KPPU tentu harus dikawal. KPPU tentu akan siap fight,” ujar Afif seperti dilansir dari Kontan.co.id, Minggu (11/6/2023).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur menambahkan, lima perusahaan yang mengajukan keberatan telah menyerahkan jaminan 20 persen dari nilai denda.

Baca juga: Catat, Penumpang Kereta Jarak Jauh Masih Wajib Pakai Masker

Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Seperti diketahui, denda masing-masing lima perusahaan tersebut antara lain PT Salim Ivomas Pratama Tbk (Rp 40,89 miliar), PT Batara Elok Semesta Terpadu (Rp 15,25 miliar), PT Asianagro Agungjaya (Rp 1 miliar), PT Budi Nabati Perkasa (Rp 1,76 miliar), dan PT Incasi Raya (Rp 1 miliar).

Mengutip sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kelima perusahaan telah mendaftarkan keberatan putusan KPPU ke Pengadilan Niaga pada 9 Juni 2023.

Baca juga: Simak Tips Lolos Tes Online Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Sebagai informasi, bunyi pasal 19 huruf c UU nomor 5 tahun 1999 sebagai berikut :

Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa.

c. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan. (Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kasus Minyak Goreng, KPPU Siap Hadapi Gugatan Salim Ivomas (SIMP) dkk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com