Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aprindo: Belum Ada Kepastian Pembayaran Utang Minyak Goreng

Roy menceritakan dalam pertemuan tersebut Kementerian Perdagangan tak hadir dengan alasan undangan dari Kemenko Polhukam terselip sehingga tidak terbaca. Akhirnya Kemendag datang keesokan harinya setelah agenda tersebut dilakukan.

"Tapi sayang Kemendagnya enggak ada yang muncul satupun saat audiensi resmi di Kemenko Polhukam. Setelah besoknya baru datang Dirjen-nya. Alasannya undangan terselip, susah, enggak baca, ina itu," cerita Roy dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (18/8/2023).

"Jadi singkat cerita, yang datang ke pertemuan itu hanya ada BPKP, Kejagung, KSP, lengkap dipanggil Kemenko Polhukam, dan ada kami Aprindo dan produsen," sambung Roy.

Lebih lanjut, Roy mengatakan, karena Kemendag sebagai aktor utama tidak datang dalam undangan yang sebelumnya, Kemenko Polhukam mengadakan pertemuan lagi dengan mengundang pihak terkait, namun tanpa para pelaku usaha.

Kemudian, lanjut Roy, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, bila Kemendag mendapatkan dukungan melunasi utang minyak goreng oleh Kemenko Polhukam, maka itu akan disampaikan kepada Menteri Perdagangan.

Dalam pertemuan tersebut pula, lanjut Roy, pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga meminta waktu kepada Kemenko Polhukam untuk menguatkan legal opinion (LO) atau pendapat hukum yang diminta oleh Kemendag.

Kemudian, BPKP akhirnya mengeluarkan LO bahwa PT Sucofindo selaku surveyor layak dan sesuai hasil auditnya tidak perlu diaudit lagi oleh BPKP.

"Jadi apa sekarang? Kejagung sudah keluarkan LO, BPKP sudah keluarkan LO, Kemenko Polhukam juga sudah berkomunikasi. Sampai sekarang masih ada proses-proses komunikasi yang dijalankan. Namun tetap saja bagi kami, belum ada kepastian," ujar Roy.

Roy mengatakan, Aprindo tetap mengapresiasi Kemenko Polhukam dan seluruh jajarannya karena sudah berupaya untuk membangun komunikasi antar semua pihak terkait.

"Terakhir kami dengar bahwa diharapkan ada permintaan surat dari Kemendag untuk menyurati Kemenko Polhukam supaya untuk difasilitasi urusan rafaksi. Nah mungkin surat itu belum sampai, belum diberikan oleh Pak Mendag dan lain sebagainya sehingga proses komunikasi nya masih berjalan," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2023/08/18/213000626/aprindo--belum-ada-kepastian-pembayaran-utang-minyak-goreng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke