Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Rafaksi Belum Dibayar Pemerintah, Peritel Potong Tagihan Minyak Goreng ke Produsen

Kompas.com - 05/09/2023, 15:10 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengungkapkan, selain Hypermart dan Ramayana ada 10 ritel modern lainnya yang sudah melakukan pemotongan tagihan minyak goreng yang berjalan kepada distributor atau produsen.

Hal itu dilakukan buntut polemik penyelesaian utang rafaksi minyak goreng yang hingga kini tidak dibayarkan pemerintah ke peritel sebesar Rp 344 miliar.

Roy menjelaskan, pemotongan tagihan tersebut sebagai upaya mengganti utang rafaksi minyak goreng yang belum dibayarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Selain Ramayana yang sudah mulai pemotongan tagihan Hypermart. Selain Hypermart, peritel lokal banyak total ada sekitar 10-an yang sudah melakukan pemotongan tagihan di beberapa provinsi," ujar Roy saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: DPR Minta Mendag Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha Ritel

Kemudian, terkait rencana Kemendag yang membawa polemik ini kembali ke Kementerian Perekonomian, Roy menilai pihaknya dipermainkan seperti bola pingpong. Sebab, semua permintaan Kemendag sejak awal yang membawa kasus ini hingga ke Kejaksaan Agung, selalu diikuti.

"Kita di Pingpong (lempar sana-sini). Kenapa di Pingpong yasudah dong Kemenko Perekonomian dari awal memang tupoksinya di dia, tapi kenapa di ujung ditanya lagi, dinyatakan lagi kita mau ke Kemenko Perekonomian," ungkapnya.

"Lah yang dari Kejaksaan Agung gimana? legal opinion-nya (LO) kan sudah keluar. Katanya kalau sudah dari Kejagung keluar LO-nya sudah selesai, saya bilang itu dagelan, pingpong. Kalau bisa dipermudah dipersulit," tegas Roy.

Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) menagih utang rafaksi minyak goreng yang masih belum dibayarkan hingga saat ini oleh Kementerian Perdagangan sebesar Rp 344 miliar.

Baca juga: Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng, Kemendag Bakal Bertemu Kemenko Perekonomian Pekan Depan

Ketua Aprindo Roy Mandey mengatakan, apabila Kemendag belum membayar utang itu dengan segera, 31 perusahaan ritel di Indonesia akan menghentikan pembelian minyak goreng dari para produsen.

Selain itu, langkah yang juga akan diambil oleh para pengusaha ritel adalah melakukan pemotongan tagihan kepada distributor atau supplier minyak goreng oleh perusahaan peritel kepada distributor migor.

"Dampak yang mungkin terjadi jika dilakukan peritel potongan tagihan atau mengurangi pembelian, misalnya memotong tagihan pasti kan ketidaksetujuan dari pihak produsen, pasti kan ada aspek masalah bisa aja produsennya menyetop, 'bayar dulu dong tagihan ini kan bukan rafaksi' dia nyetop pasokan. Nah kalau menyetop pasokan ada enggak minyak goreng di toko?" ujar Roy Mandey dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Kemendag Tolak Usul KPPU soal Regulasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng untuk Bayar Utang Rp 344 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com