Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Tolak Usul KPPU soal Regulasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng untuk Bayar Utang Rp 344 Miliar

Kompas.com - 12/05/2023, 08:52 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan menolak usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyarankan pihaknya untuk mengeluarkan regulasi terkait pelaksanaan kewajiban pembayaran rafaksi minyak goreng pada pelaku usaha yang telah selesai diverifikasi.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menuturkan, cukup dengan menunggu keputusan Legal Opinion (LO) saja dari Kejaksaan Agung, pihaknya baru akan memutuskan apakah utsng tersebut dibayar atau tidak.

"Enggak perlu dibuat aturan baru, karena prinsipnya sebenarnya LO aturan yang berlaku saat itu efeknya akibat hukum dari pelaksanan aturan itu akan tetep ada kewajiban bagi pemerintah untuk tetep membayarkan dalam hal ini BPDPKS ya yang membayarkan. Jadi prinsipnya dari LO-nya itu, tidak harus membayar aturan baru lagi mengenai pembayaran rafaksi," ujar Isy saat ditemui Kompas.com di kantornya, Kamis (11/5/2023)

"Ya cukup dengan LO, karena yang kita minta cuma LO setelah LO cukup ya tinggal kita bayarkan saja," sambung Isy.

Baca juga: KPPU Minta Pemerintah Keluarkan Regulasi Pembayaran Utang Minyak Goreng Senilai Rp 344 Miliar

Berbeda dengan Kemendag, Ketua Umum Aprindo Roy Mandey menyambut baik jika Kemendag berinisiatif mengeluarkan regulasi tersebut lantaran utang yang berjumlah Rp 344 miliar belum juga dibayarkan oleh Kemendag lebih dari setahun.

"Kami mendukung, artinya apakah itu dalam bentuk Keputusan Presiden (Kepres), seperti yang diungkapkan oleh KPPU karena Aprindo dua hari lalu, kemarin dan hari ini. Kami diminta keterangan oleh KPPU dan kami mendukung apakah itu Kepres atau Permendag, revisi atau tambahan, adendum dan lain sebagainya," ujar Roy.

"Kami mendukung karena itu kami mengerti bahwa pemerintah dalam melakukan tindakan perlu landasan hukum. Itu kan terbuka saja sebenarnya, hanya satu yang enggak bisa diubah dalam dunia ini, Kitab Suci semua yang namanya aturan apalagi Permendag itu mustinya bisa dilakukan tambahan atau revisi," sambung Roy.

Baca juga: KPPU Minta Kemendag Keluarkan Regulasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng Rp 344 Miliar, Aprindo: Kami Mendukung

 


Roy berharap, pemerintah bisa memegang janjinya untuk membayarkan utang tersebut sekalipun Peraturan yang menjadi landasan pembayaran utang tersebut sudah dicabut.

Adapun utang tersebut ada dengan landasan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada tanggal 19 Januari silam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com