Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aprindo Surati Jokowi 3 Kali agar Kemendag Bayar Utang Rp 344 Miliar

Kompas.com - 19/08/2023, 07:00 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) mengaku sudah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait utang rafaksi minyak goreng Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada peritel sebesar Rp 344 miliar.

Namun kata Roy, meski pengusaha sudah menyurati Jokowi sebanyak 3 kali untuk permohonan audiensi, hingga kini tak ada respons dari Istana.

"Kita sudah 3 kali bersurat ke Presiden tetapi belum digubris untuk kita audiensi dengan Predisen menyampaikan dan melaporkan sebagai rakyatanya," ujar Roy saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Aprindo: Belum Ada Kepastian Pembayaran Utang Minyak Goreng

"Sudah 3 kali, mohon waktu audiensi dengan Presiden, sampai hari ini Aprindo belum terima, kita mengerti kesibukan Presiden," sambung Roy.

Lebih lanjut Roy mengatakan, pihaknya sebagai asosiasi sudah menyerah kepada Kemendag lantaran utang tersebut tak kunjung dibayar.

Oleh sebab itu pihaknya bersama dengan 31 pengusaha ritel di Tanah Air akan melakukan beberapa langkah agar Kemendag mau segera membayarkan utang tersebut.

Baca juga: Minyak Goreng Terancam Langka di Toko Ritel

Salah satu langkah yang diambil oleh para pengusaha ritel adalah menghentikan pembelian minyak goreng dari para produsen.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pemotongan tagihan kepada distributor atau supplier minyak goreng oleh perusahaan peritel kepada distributor migor. Hal ini pun bisa membuat kelangkaan minyak goreng.

"Nah kalau menyetop pasokan ada enggak minyak goreng di toko?," ujar Roy Mandey.

Baca juga: 3 Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Pengusaha: Kok Sampai Begini...

Adapun 31 perusahaan ritel yang dimaksud Roy akan menghentikan pembelian atau melakukan pemotongan tagihan, memiliki total 45.000 toko ritel. Di antaranya adalah Alfamart, Indomaret, Hypermart, hingga Superindo.

Selain mengambil kedua langkah tersebut, jika utang Kemendag tetap belum dibayarkan, Roy menyatakan pihaknya tidak segan-segan akan membawa gugatan hukum ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Sampai saat ini Kemendag tidak ada itikat baik buat bayar makanya dikasih semua keputusan di tangan peritel. Aprindo tinggal menunggu apa kata peritel dan akan siap ketika 31 perusahaan ritel bilang kami berikan kuasa untuk PTUN, memotong tagihan, dan mengurangi pembelian maka kita lakukan," pungkas Roy.

Baca juga: Aprindo Pertanyakan Keseriusan Mendag Zulhas Soal Utang Minyak Goreng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com