Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Super Indo Hormati Langkah Aprindo soal Utang Minyak Goreng Kemendag

Kompas.com - 23/08/2023, 18:39 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peritel Super Indo menghormati langkah Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) terkait rafaksi pembayaran selisih minyak goreng yang masih belum dibayarkan hingga saat ini.

Berdasarkan catatan Aprindo Kemendag memiliki utang ke ritel sebesar Rp 344 miliar.

General Manager of Corporate Affairs & Sustainability Lion Super Indo Yuvlinda mengatakan, pihaknya sebagai salah satu anggota dari Aprindo, menghormati langkah-langkah Aprindo yang berencana membawa kasus rafaksi ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Saya rasa apa yang diperjuangkan Aprindo sekarang ini adalah relevan dengan apa yang dirasakan retailer di Indonesia. Apa yang dilakukan Aprindo adalah keputusan bersama, jadi kami menghormati, menghargai apa yang menjadi aspirasi retailer dan menghargai keputusan Aprindo," katanya saat dijumpai Kompas.com di Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Aprindo: Belum Ada Kepastian Pembayaran Utang Minyak Goreng

Dia mengatakan, ketika pemerintah membuat kebijakan satu harga minyak goreng sebagai salah satu langkah agar minyak goreng tidak mahal dan langka, peritel tidak mengambil keutungan sama sekali.

"Retailer itu taat kebijakan, kita 100 persen mendukung apa program pemerintah kapanpun dan semua situasi. Namun di sisi lain para retailer ingin kerja sama yang baik," ujarnya.

"Ketika ada perintah sudah diatur dan pemerintah (menjanjikan) bagaimana akan dibayarkan, ekspetasi itu harus dibayarkan karena kita tidak ambil keutungan di situ. Karena benar-benar situasi yang diupayakan, apa yang direkomendasikan pemerintah," sambung Yuvlinda.

Mengenai besaran nilai dari rafaksi minyak goreng untuk Super Indo, Yuvlinda enggan menyebut angka pastinya. "Gede lah, Super Indo termasuk besar," sebut dia.

Adapun terkait kebijakan untuk menghentikan pembelian minyak goreng atau melakukan pemotongan tagihan, pihaknya masih akan menimbang rencana tersebut.

"Kita bicara apa yang terbaik dengan pelanggan. Kita akan melihat dan menimbang apakah merugikan pelanggan atau tidak. Kita tidak akan membuat pelanggan menderita," ucap Yuvlinda.

Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) menagih utang rafaksi pembayaran selisih minyak goreng yang masih belum dibayarkan hingga saat ini oleh Kementerian Perdagangan sebesar Rp 344 miliar.

Baca juga: Kasus Korupsi Minyak Goreng Seret 3 Perusahaan, Gapki: Padahal Kami Selalu Patuh...

Ketua Aprindo Roy Mandey mengatakan, apabila Kemendag belum membayar utang itu dengan segera, 31 perusahaan ritel di Indonesia akan menghentikan pembelian minyak goreng dari para produsen.

Selain itu, langkah yang juga akan diambil oleh para pengusaha ritel adalah melakukan pemotongan tagihan kepada distributor atau supplier minyak goreng oleh perusahaan peritel kepada distributor migor.

"Dampak yang mungkin terjadi jika dilakukan peritel potongan tagihan atau mengurangi pembelian, misalnya memotong tagihan pasti kan ketidaksetujuan dari pihak produsen, pasti kan ada aspek masalah bisa aja produsennya menyetop, 'bayar dulu dong tagihan ini kan bukan rafaksi' dia nyetop pasokan. Nah kalau menyetop pasokan ada enggak minyak goreng di toko?," ujar Roy Mandey dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Adapun 31 perusahaan ritel yang dimaksud Roy untuk menghentikan pembelian atau melakukan pemotongan tagihan, memiliki total 45.000 toko ritel. Di antaranya adalah Alfamart, Indomaret, Hypermart, hingga Super Indo.

Baca juga: Minyak Goreng Terancam Langka di Toko Ritel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com