Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Pengusaha: Kok Sampai Begini...

Kompas.com - 20/07/2023, 10:28 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) buka suara ihwal kasus hukum yang menjerat tiga anggota asosiasinya, dalam kasus korupsi minyak goreng.

Ketua Umum Gapki Eddy Martono menyatakan, pihaknya prihatin dengan penetapan tiga bos produsen minyak sawit itu menjadi tersangka. Hal itu menurut dia, bisa berdampak pada iklim investasi.

“Kami sangat prihatin anggota kami terkena kasus itu. Kok sampai begini? Mereka sudah patuh dan melaksanakan kebijakan pemerintah kok dipidana. Kalau kasus ini terus berlanjut ini bisa berdampak pada terganggunya iklim investasi,” ungkap Eddy dalam siaran persnya, Kamis (20/6/2023).

Eddy menyebutkan, sawit dan CPO menyumbang devisa sangat besar. Oleh sebab itu dia berharap, penegakan hukum dilakukan secara hati-hati dan tidak sampai berdampak pada terganggunya bisnis termasuk nasib jutaan buruh dan petani yang bergantung pada sektor ini.

Baca juga: Bantahan Grup Wilmar atas Tuduhan Lakukan Kartel Minyak Goreng

“Semua anggota Gapki itu patuh terhadap kebijakan pemerintah, di mana saat itu kebijakan pemerintah berubah-ubah sangat cepat dan kami patuh terhadap itu. Kalau pemidanaan terus berlanjut, investasi kita tidak kondusif, tidak ada kepastian hukum. Nantinya kami akan jauh lebih hati-hati. Pengusaha akan takut bila ada kebijakan yang berubah-ubah karena ujungnya kami yang disalahkan ketika melaksanakan kebijakan itu,” bebernya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga perusahaan, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.

"Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group, yang ketiga Korporasi Musim Mas Group," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Kejagung menetapkan kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni Rp 6,47 triliun.

Sementara itu Kuasa hukum para tersangka Marcella Santoso menyatakan, tuduhan tindak pidana korupsi harus didasarkan pada bukti kerugian negara hasil audit BPK.

“Frasa dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata atau actual loss, bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara atau potensial loss,” jelas Marcella.

Menurut Marcella, hingga saat ini belum ada hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK baik dalam perkara terdahulu maupun perkara ini dengan korporasi sebagai subyek hukum.

“Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2016, hanya BPK yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara. Bahkan BPKP pun tidak boleh menyatakan ada tidaknya kerugian negara,” ujar Marcella.

Baca juga: Ini Peran Lin Che Wei dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Dia menyebutkan, pertimbangan hakim yang terdapat dalam putusan perkara lain, tidak bisa serta-merta digunakan dan dijadikan alat bukti perhitungan kerugian negara.

Marcella menjelaskan, kasus ini bermuara dari kebijakan Kementerian Perdagangan yang bermasalah. Oleh karena itu, tim kuasa hukum mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, sebagaimana tertera dalam surat gugatan tanggal 3 Juli 2023.

Objek permohonannya adalah Permendag No 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng. Akibat diterbitkannya permendag itu, 3 perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka itu kehilangan hak untuk mengaih Dana Pembiayaan kepada BPDPKS dikarenakan aturan yang tertuang dalam Permendag No 6/ 2022 menjadi tidak berlaku.

“Klien kami adalah korban dari kebijakan pemerintah yang tidak proper. Jangankan mendapat untung Akibat perubahan kebijakan itu, klien kami menderita actual loss sebesar Rp 1.933.272.463.730,” pungkas Marcella.

Baca juga: 3 Perusahaan Tersangka Korupsi Minyak Goreng Tak Dibekukan, Kejagung Ungkap Alasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com