Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aprindo Pertanyakan Keseriusan Mendag Zulhas Soal Utang Minyak Goreng

Kompas.com - 12/06/2023, 15:10 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mempertanyakan keseriusan Menteri Perdagangan Zulkifili Hasan (Mendag Zulhas) dan jajarannya untuk menuntaskan pembayaran utang rafaksi minyak goreng yang saat ini masih berjalan di tempat.

Aprindo menilai, Mendag Zulhas menunjukan sikap ketidakseriusan dan sengaja membiarkan utang minyak goreng tersebut berlarut-larut tanpa adanya kepastian dan kejelasan pembayarannya.

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengungkapkan, dalam pertemuan terakhir (11/5/2023) yang lalu di Kemendag yang dihadiri oleh Dirjen PDN Kemendag, Isy Karim, Kemendag menyatakan pihaknya masih menunggu proses Legal Opinion (LO) dari Kejakasaan Agung tentang pembayaran Rafaksi Migor yang menurut Isy Karim dalam waktu dekat segera didapatkan.

Namun hingga saat ini Aprindo masih belum mendapatkan kepastian dari Kemendag. Sementara di sisi lain, Kejagung sudah mengeluarkan LO dan memutuskan Kemendag harus membayar utang tersebut.

Baca juga: Mendag: Putusan Kejaksaan Agung soal Utang Minyak Goreng Tidak Jelas

"Belum ada keterangan resmi apapun baik dalam bentuk lisan maupun tulisan dari Kemendag kepada Aprindo tentang telah diterimanya hasil LO dari Kejaksaan Agung yang dinyatakan oleh Dirjen PDN Kemendag, Isy Karim kepada teman-teman media bahwa LO telah diterima," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (12/6/2023).

"Sangat disayangkan kami hanya mendengar bahwa LO Kejagung yang memutuskan untuk Kemendag membayarkan Rafaksi Migor, kami dapatkan dari awak pers seperti yang telah direlease pada berbagai tulisan media," sambung Roy.

Roy juga menyayangkan ihwal pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang menyatakan LO Kejagung tentang pembayaran rafaksi tidak cukup substantif sehingga perlu dilakukan klarifikasi dan pengecekan ulang kepada BPK dan BPKP, pada saat RDP Komisi VI DPR RI dengan kemendag (07/6/2023) kemarin.

"Padahal sebelumnya dia sudah mengatakan bahwa jika LO sudah keluar dengan perintah bayar maka akan segera dibayarkan jika memang ada ketidakcocokan data harusnya dari awal dilakukan klarifikasi antara data verifikator dengan data produsen dan Aprindo untuk apa data diverifikasi oleh BPK/BPKP. Jargon kalo bisa dipersulit untuk apa dipermudah sepertinya terjadi dalam kasus rafaksi ini," kata Roy.

Baca juga: Pemerintah dan Pengusaha Beda Data soal Jumlah Utang Minyak Goreng

Roy menuturkan, praktek mengulur waktu yang tidak dengan komitmen dan pertanggung jawaban menjadi signal serius atau tidaknya Pemerintah melalui Kemendag hendak menyelesaikan hutang Rafaksi Migor kepada peritel modern.

Roy juga menilai, Mendag Zulhas tidak bertanggung jawan atas dikeluarkannya Permendag 3/2022 dalam menjual Migor satu harga, apapun tipe dan kemasannya bagi masyarakat, di saat harga Migor masih mahal pada waktu itu.

"Kami menduga bahwa Mendag saat ini enggan 'mencuci piring' atas peraturan Pemerintah yang bukan dibuat dan ditandatanganinya pada saat kini, mungkin Mendag agak lupa bahwa amanah yang di embannya dari Presiden bukan lah secara perorangan tetapi amanah yang diembannya adalah mewakili satu Institusi negara," kata Roy.

Oleh sebab itu Roy berharap agar kasus rafaksi bisa selesai.

"Kalau tidak selesai akan menjadi citra buruk pemerintah yang tidak mampu memberikan kepastian hukum kepada dunia usaha yang nanti akan berdampak buruk terhadap iklim bisnis, investasi karena ketidakpastian hukum yang dapat saja mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia," jelas Roy.

"Aprindo akan mengambil langkah yang signifikan, tegas & terukur untuk kasus rafaksi yang belum selesai dan berlarut larut ini," pungkas Roy.

Baca juga: KPPU Minta Pemerintah Keluarkan Regulasi Pembayaran Utang Minyak Goreng Senilai Rp 344 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com