Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Ungkap Ironi di Balik Utang Pemerintah ke Jusuf Hamka

Kompas.com - 12/06/2023, 14:35 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali buka suara terkait pernyataan pengusaha kawakan, Jusuf Hamka, yang menagih utang atas PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ke pemerintah.

Ia menyadari bahwa kewajiban pemerintah untuk membayarkan utang ke CMNP sudah berkekuatan hukum, dan dirinya menghormati putusan tersebut.

Akan tetapi, bendahara negara itu bilang, pihaknya perlu melihat kepentingan negara, dalam hal ini berkaitan dengan kewajiban pembayaran utang yang terafiliasi Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca juga: Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Mahfud MD: Kalau Perlu Bantuan Teknis, Saya Bantu

Sebagai informasi, CMNP merupakan perusahaan milik Tutut yang berdiri pada 1978. Selain itu, Bank Yakin Makmur atau Bank Yama yang merupakan bank ditempatkannya dana deposito CMNP juga terafiliasi dengan Tutut.

"Kita menghormati tetap di satu sisi berbagai proses hukum, tapi juga kita melihat kepentingan negara dan kepentingan dari keuangan," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan, kewajiban pemerintah untuk membayarkan utang ke CMNP bermula dari aksi penyelamatan bank-bank swasta, salah satunya Bank Yama, lewat bail out dana BLBI pada 1997-1998.

Baca juga: Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 179 Miliar ke Pemerintah, Mahfud MD Buka Suara


Dalam aksi bail out tersebut, terdapat prinsip atau kewajiban terkait afiliasi bank yang mendapatkan suntikan dana dari pemerintah. Namun, ada ironi di balik aksi penyelamatan bank-bank swasta pada krisis 1998.

"Jadi ini kan menjadi sesuatu yang justru negara waktu itu menyelamatkan sektor keuangan dan sekarang malah harus membayar kembali bank-bank yang sudah diselamatkan oleh negara," tuturnya.

Oleh karenanya, Sri Mulyani menegaskan, pemerintah melalui Satgas BLBI akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait kewajiban pembayaran utang terhadap CMNP.

"Kita lihat kasusnya dari proses keseluruhan," ucapnya.

Baca juga: Sejarah Utang Pemerintah Rp 179 Miliar yang Ditagih Jusuf Hamka

Sebagai informasi, dalam dokumen kesepakatan antara pemerintah dan CMNP yang ditandatangani pada 2016 disebutkan bahwa pemerintah sepakat untuk membayarkan Rp 179,5 miliar ke CMNP.

Kesepakatan tersebut diambil setelah Mahkamah Agung memutuskan bahwa pemerintah dalam hal ini Kemenkeu harus membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 juta, serta membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP.

Baca juga: Respons Sri Mulyani, Pemerintah Ditagih Utang Rp 179 Miliar oleh Jusuf Hamka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com