Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Kemenkeu Beri Penjelasan

Kompas.com - 08/06/2023, 12:34 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait pernyataan pengusaha, Jusuf Hamka, yang menagih utang atas perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ke pemerintah.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, permohonan pembayaran yang disampaikan oleh Jusuf Hamka  terkait pengembalian dana deposito CMNP di Bank Yama yang dilikuidasi pada krisis 1998.

Kala itu, CMNP tidak menerima dana depositonya dari penjaminan pemerintah. Yustinus bilang, hal itu disebabkan CMNP dan Bank Yama dimiliki oleh nama yang sama, Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto.

Baca juga: JK Bilang Pemerintah Bayar Utang Rp 1.000 Triliun, yang Benar Rp 902 Triliun

"Maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama," ujar dia, kepada Kompas.com, Kamis (8/6/2023).

"Sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan," sambungnya.

Tidak terima dengan keputusan tersebut, CMNP mengajukan gugatan terhadap pemerintah untuk tetap mengembalikan dana deposito. Gugatan tersebut pada akhirnya dikabulkan, sehingga pemerintah harus membayar dana beserta bunga dan denda ke CMNP.

"Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP," kata Jusuf.

Terkait dengan permohonan pembayaran, Yustinus menyebutkan, Biro Advokasi Kemenkeu sudah memberikan respons kepada para pengacara yang ditunjuk CMNP.

Namun, Kemenkeu menilai, putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara, maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.

"Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," ucap Yustinus.

Adapun nominal pembayaran dana yang harus dilakukan pemerintah sebesar Rp 179,46 miliar. Yustinus menyebutkan, nominal tersebut merupakan hasil dari keputusan Mahkamah Agung.

Sebagai informasi, Jusuf Hamka menagih utang perusahaannya CMNP kepada pemerintah. Penagihan itu terkait dengan dana deposito perusahaan yang ditempatkan di Bank Yama yang dilikudasi pada krisis 1998.

Baca juga: Cerita Jusuf Hamka Pernah Ngemplang Pajak 35 Tahun, Ikut Tax Amnesty Setor Rp 55 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com