Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aprindo Pertanyakan Keseriusan Mendag Zulhas Soal Utang Minyak Goreng

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mempertanyakan keseriusan Menteri Perdagangan Zulkifili Hasan (Mendag Zulhas) dan jajarannya untuk menuntaskan pembayaran utang rafaksi minyak goreng yang saat ini masih berjalan di tempat.

Aprindo menilai, Mendag Zulhas menunjukan sikap ketidakseriusan dan sengaja membiarkan utang minyak goreng tersebut berlarut-larut tanpa adanya kepastian dan kejelasan pembayarannya.

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengungkapkan, dalam pertemuan terakhir (11/5/2023) yang lalu di Kemendag yang dihadiri oleh Dirjen PDN Kemendag, Isy Karim, Kemendag menyatakan pihaknya masih menunggu proses Legal Opinion (LO) dari Kejakasaan Agung tentang pembayaran Rafaksi Migor yang menurut Isy Karim dalam waktu dekat segera didapatkan.

Namun hingga saat ini Aprindo masih belum mendapatkan kepastian dari Kemendag. Sementara di sisi lain, Kejagung sudah mengeluarkan LO dan memutuskan Kemendag harus membayar utang tersebut.

"Belum ada keterangan resmi apapun baik dalam bentuk lisan maupun tulisan dari Kemendag kepada Aprindo tentang telah diterimanya hasil LO dari Kejaksaan Agung yang dinyatakan oleh Dirjen PDN Kemendag, Isy Karim kepada teman-teman media bahwa LO telah diterima," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (12/6/2023).

"Sangat disayangkan kami hanya mendengar bahwa LO Kejagung yang memutuskan untuk Kemendag membayarkan Rafaksi Migor, kami dapatkan dari awak pers seperti yang telah direlease pada berbagai tulisan media," sambung Roy.

Roy juga menyayangkan ihwal pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang menyatakan LO Kejagung tentang pembayaran rafaksi tidak cukup substantif sehingga perlu dilakukan klarifikasi dan pengecekan ulang kepada BPK dan BPKP, pada saat RDP Komisi VI DPR RI dengan kemendag (07/6/2023) kemarin.

"Padahal sebelumnya dia sudah mengatakan bahwa jika LO sudah keluar dengan perintah bayar maka akan segera dibayarkan jika memang ada ketidakcocokan data harusnya dari awal dilakukan klarifikasi antara data verifikator dengan data produsen dan Aprindo untuk apa data diverifikasi oleh BPK/BPKP. Jargon kalo bisa dipersulit untuk apa dipermudah sepertinya terjadi dalam kasus rafaksi ini," kata Roy.

Roy menuturkan, praktek mengulur waktu yang tidak dengan komitmen dan pertanggung jawaban menjadi signal serius atau tidaknya Pemerintah melalui Kemendag hendak menyelesaikan hutang Rafaksi Migor kepada peritel modern.

Roy juga menilai, Mendag Zulhas tidak bertanggung jawan atas dikeluarkannya Permendag 3/2022 dalam menjual Migor satu harga, apapun tipe dan kemasannya bagi masyarakat, di saat harga Migor masih mahal pada waktu itu.

"Kami menduga bahwa Mendag saat ini enggan 'mencuci piring' atas peraturan Pemerintah yang bukan dibuat dan ditandatanganinya pada saat kini, mungkin Mendag agak lupa bahwa amanah yang di embannya dari Presiden bukan lah secara perorangan tetapi amanah yang diembannya adalah mewakili satu Institusi negara," kata Roy.

Oleh sebab itu Roy berharap agar kasus rafaksi bisa selesai.

"Kalau tidak selesai akan menjadi citra buruk pemerintah yang tidak mampu memberikan kepastian hukum kepada dunia usaha yang nanti akan berdampak buruk terhadap iklim bisnis, investasi karena ketidakpastian hukum yang dapat saja mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia," jelas Roy.

"Aprindo akan mengambil langkah yang signifikan, tegas & terukur untuk kasus rafaksi yang belum selesai dan berlarut larut ini," pungkas Roy.

https://money.kompas.com/read/2023/06/12/151000126/aprindo-pertanyakan-keseriusan-mendag-zulhas-soal-utang-minyak-goreng

Terkini Lainnya

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Whats New
Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan 'Smart City' di Indonesia

Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan "Smart City" di Indonesia

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Whats New
Cara Langganan Biznet Home, Biaya, dan Area Cakupannya

Cara Langganan Biznet Home, Biaya, dan Area Cakupannya

Spend Smart
9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja dan Tak Sedang Sekolah, Menko Airlangga: Kita Cari Solusi...

9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja dan Tak Sedang Sekolah, Menko Airlangga: Kita Cari Solusi...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke