Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Ketentuan Pasar Modal, OJK Beri Sanksi Kresna Asset Management

Kompas.com - 12/06/2023, 13:49 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Kresna Asset Management (PT KAM).

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Yunita Linda Sari mengatakan, saksi diberikan atas hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pada tanggal 8 Juni 2023, OJK menetapkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,8 miliar.

"Perintah tertulis untuk melakukan pengakhiran produk kontrak pengelolaan dana (KPD) PT KAM yang dikelola tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam jangka waktu 3 bulan sejak perintah tertulis ditetapkan," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (12/6/2023).

Baca juga: OJK Ungkap Alasan Suspensi 24 Reksa Dana PT Kresna Asset Management

Yunita menjelaskan, sanksi tersebut diberikan kepada PT KAM karena perusahaan terbukti melanggar sekurang-kurangnya empat ketentuan.

Pertama, PT KAM tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait adanya benturan kepentingan atas penempatan portofolio KPD kepada saha KREN dan ASMI sebelum transaksi saham dilakukan.

Kemudian, perusahaan juga tidak memiliki itikad baik untuk kepentingan nasabah KPD dalam hal pemilihan portofolio yang hanya terbatas pada saham KREN dan ASMI serta tidak dilakukannya penggantian portofolio saham KREN meskipun nilainya terus turun.

Hal tersebut mengakibatkan nasabah KPD mengalami kerugian.

Selanjutnya, PT KAM juga melakukan pelanggaran karena memasarkan atau menjual KPD melalui freelance marketing PT Kresna Sekuritas dengan memberikan janji imbal hasil pasti kepada nasabah.

Baca juga: OJK: TaniFund Angkat Tangan, Tak Mampu Atasi Gagal Bayar

Lebih lanjut Yunita menjelaskan, PT KAM juga diketahui tidak memiliki prosedur tertulis dan perjanjian tertulis dengan PT Kresna Sekuritas dalam penggunaan jasa pemasaran dalam memasarkan produk KPD, serta tidak menyampaikan perjanjian tertulis itu kepada OJK sesuai ketentuan.

PT KAM juga juga melanggar ketentuan karena melakukan transaksi efek KPD melalui PT Kresna Sekuritas dengan selalu membeli saham ASMI dan KREN.

Transaksi teresbut diketahui tidak dalam kondisi arm's length dan standar eksekusi terbaik.

Baca juga: OJK Ungkap 2 Modus Penipuan yang Marak di Media Sosial


Selain kepada perusahaan, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada pihak yang terbukti menyebabkan PT KAM melakukan pelanggaran yakni Direktur Utama PT KAM Yohanes Yobel H sebesar Rp 500 juta.

Selain itu Pemegang Saham Pengendali dan Ketua Komite Investasi PT KAM sebesar Rp 5,7 miliar dan Mantan Branch Manager PT Kresna Sekuritas Cabang Surabaya Deddy Haryanto sebesar Rp 80 juta.

Denda juga dikenakan pada Freelance Marketing PT Kresna Sekuritas Sandjaja Oejana Hartawan sebesar Rp 100 juta dan PT Kresna Sekuritas sebesar Rp 300 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com