Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarni Djajadi mengatakan, peraturan pelaksanaan yang berbentuk Surat Edaran OJK (SEOJK) masih dalam proses finalisasi.
"Sebelum adanya SEOJK, yang mengajukan dokumen secara resmi itu belum ada. Mereka juga sedang menunggu aturan turunannya," kata dia dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Agustus, Selasa (5/9/2023).
Ia menambahkan, dalam penyelenggaraan awal bursa karbon, pihak yang dapat berpartisipasi adalah perusahaan yang telah memiliki Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) yang diterbitkan oleh kementerian teknis.
"Sangat dimungkinkan ke depannya ritel masuk, mungkin tidak dalam perdagangan karbon tetapi produk turunannya," imbuh dia.
Dalam jangka menengah dan panjang, ia berharap pelaku luar negeri juga dapat melakukan jual beli unit karbon di bursa karbon Indonesia.
Kemudian, Inarno membuka opsi untuk bursa karbon diselenggarakan oleh beberapa penyelenggara (multi penyelenggara).
Namun demikian, hal tersebut masih melihat bagaimana kemampuan ekonominya.
"Apakah multi penyelenggara itu tepat atau tidak, ada beberapa hal yang dapat dipertimbangkan," tutup dia.
Selain BEI, Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Group melalui Indonesia Climate Exchange (ICX) juga menyatakan kesiapan untuk menjadi penyelenggara bursa karbon.
Dalam beleid yang telah dikeluarkan OJK, pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK.
Penyelenggara bursa karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar, serta dilarang berasal dari pinjaman.
https://money.kompas.com/read/2023/09/05/162004026/soal-bursa-karbon-ojk-masih-susun-aturan-turunan