JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online alias pinjol ilegal selama Agustus 2023.
Penemuan tersebut merupakan hasil penelusuran yang dilakukan di sejumlah laman (website), aplikasi dan media sosial.
Temuan Satgas PAKI ini merupakan kerja sama dengan tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Baca juga: 34 Pinjol Kena Sanksi OJK Sepanjang Agustus 2023
Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, sejak 2017 hingga 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal.
"Terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (7/9/2023).
Selain itu, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.
Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam.
Baca juga: Waspada, Modus Operandi Pinjol Ilegal dan Judi Online Serupa
Beberapa data pribadi yang diminta misalnya KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam, hingga share location peminjam.
Satgas berharap masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.