JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen perusahaan fintech peer-to-peer lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) untuk meminta penjelasan terkait kabar di media sosial X, atau dulu di sebut Twitter soal nasabah gagal bayar yang diduga bunuh diri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, hari ini OJK melakukan pemanggilan kepada manajemen AdaKami.
"Sedang proses dipanggil," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Soal Gagal Bayar Pinjol, Asosiasi Fintech: Ini Bukan Bantuan Sosial
Untuk itu, wanita yang karib disapa Kiki tersebut belum dapat memerinci hasil dari pertemuan dengan manajemen AdaKami tersebut.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, aduan yang menyasar AdaKami tersebut sedang didalami oleh OJK.
"Dilakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait," timpal dia.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko menjelaskan, asosiasi juga telah meminta klarifikasi dari AdaKami.
Menurut Sunu, AdaKami belum belum dapat memastikan identitas dari nasabah yang dinarasikan bunuh diri tersebut. Dengan tidak adanya identitas, NIK, atau kronologi dan lokasi kejadian, AdaKami tidak dapat memastikan apakah nasabah itu benar-benar penerima pinjaman (borrower) perusahaannya.
"Sehingga kalau seandainya itu benar nasbahanya, dia bisa menghubungkan kalau kejadian bunuh diri itu atas nama dia, semua informasi tersebut tidak ada," jelas dia.
Ia berharap, informasi tersebut dapat segera terkumpul dan dianalisis lebih lanjut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.