Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga 17 September Kominfo Tutup 3,7 Juta Konten Negatif, Terbanyak Konten Pornografi

Kompas.com - 20/09/2023, 15:53 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan, hingga 17 September 2023, jumlah konten negatif yang sudah ditangani Kementerian Kominfo mencapai 3.761.730 konten.

“Dari Tahun 2018 sampai 17 September 2023 sudah ada 3.761.730 konten negatif yang ditangani. Sebanyak 969.308 konten judi online, 8.954 konten fintech ilegal, dan 1.211.571 konten pornografi. Adapun penanganan sisipan laman judi pada Situs Pemerintahan mencapai 9.607 temuan," ujarnya dalam siaran persnya, dikutip Rabu (20/9/2023).

Kemudian pihaknya juga mencatat sejak tanggal 17 Juli 2023 sampai 17 September 2023, ada sebanyak 200.216 konten negatif yang telah ditangani Kementerian Kominfo.

“Khusus judi online sebanyak 109.090 konten, penipuan 92 konten, pornografi 18.219 konten, dan temuan rekening terkait perjudian 1.931 akun rekening,” ungkap Budi Arie.

Baca juga: Soal Usulan Judi Online Dikenakan Pajak, Pengamat: Itu Menyesatkan

Menkominfo Budi Arie juga mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah terobosan dalam penanganan konten negatif, terutama konten judi online. Pada tanggal 14 September 2023, Menteri Budi Arie menerbitkan Instruksi Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online.

“Kementerian Kominfo berkomitmen melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai konten judi online atau judi slot di seluruh platform dalam waktu 7 hari sejak tanggal 14 September 2023,” katanya.

Menurut Menkominfo, sesuai instruksi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo melakukan identifikasi nomor rekening dan nomor telepon yang digunakan pelaku judi online.

“Selanjutnya melakukan edukasi dan sosialisasi anti judi online, menginstruksikan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) supaya tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi judi online, dan berkomitmen tidak melakukan kegiatan yang mendukung, mengampanyekan, ataupun berkomunikasi dengan pihak yang diduga terlibat dengan aktivitas judi online," jelasnya.

Baca juga: Lindungi Data Pribadi, Kominfo Siapkan Pedoman Etika AI 


Kementerian Kominfo juga meningkatkan kapabilitas mesin dan sumberdaya manusia untuk penanganan konten negatif, agar semakin banyak cakupan konten yang bisa diverifikasi dan ditangani.

Khusus penanganan konten judi online, Kementerian Kominfo melakukan crawling Uniform Resource Locator (URL) atau tautan dan rekening terkait dengan konten negatif dan mengintensifkan permohonan pemblokiran rekening bank melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kementerian Kominfo juga melakukan kerja sama yang lebih intensif dengan platform digital untuk memoderasi konten bermuatan negatif. Selanjutnya, peningkatan pengawasan Internet Service Provider (ISP) atau penyedia layanan internet. Dan, kerjasama dengan kejaksaan untuk melakukan monitoring konten dan isu di ruang digital," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com