JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan, informasi viral yang terkait dengan pinjaman online (pinjol) sudah sering terjadi di media sosial. Berita terkait fintech lending yang kerap muncul biasa terkait dengan bunga dan proses penagihan.
Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko menjelaskan, dalam menyikapi adanya berita terkait anggotanya, AFPI pertama-tama akan meminta klarifikasi terlebih dahulu.
"SOP-nya (Standar Operasional Prosedur) adalah kami meminta klarifikasi kepada pemain," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Jangan Panik, Lakukan Hal ini Jika Diteror Debt Collector Pinjol Legal
Ia menambahkan, terkait dengan berita yang ramai di media sosial terkait fintech lending AdaKami, AFPI telah meminta klarifikasi dari perusahaan.
Menurut Sunu, AdaKami masih belum dapat memastikan identitas dari nasabah yang dinarasikan bunuh diri tersebut.
Dengan tidak adanya identitas, NIK, atau kronologi dan lokasi kejadian, AdaKami tidak dapat memastikan apakah nasabah itu benar-benar penerima pinjaman (borrower) perusahaannya.
"Sehingga kalau seandainya itu benar nasbahanya, dia bisa menghubungkan kalau kejadian bunuh diri itu atas nama dia, semua informasi tersebut tidak ada," jelas dia.
Ia berharap, informasi tersebut dapat segera terkumpul dan dianalisis lebih lanjut.
"Dengan begitu kami bisa tahu ini kesalahan ada kami atau oknum, atau sebenarnya itu tidak pernah ada," tandas dia.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Danafix, Jumlah Pinjol Legal Berkurang
Sebagai informasi, dilansir dari akun X (dahulu Twitter) @rakyatvspinjol, Rabu (20/9/2023) dinarasikan seorang penerima pinjaman berinisial K mengajukan pinjaman di AdaKami sebesar Rp 9,4 juta. Namun, ia harus mengembalikan hingga 19 juta.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.