Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Dugaan Nasabah Pinjol Gagal Bayar Bunuh Diri, AdaKami Buka Suara

Kompas.com - 20/09/2023, 17:38 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan fintech peer-to-peer lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) akhirnya buka suara terkait dugaan praktik tidak patut oleh oknum Desk Collection (DC) yang diduga membuat nasabah bunuh diri.

Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss menyatakan, AdaKami akan melakukan penyelidikan dan penanganan atas kasus ini.

Untuk tujuan penyelidikan dan penanganan, AdaKami telah mengumpulkan data dan informasi yang relevan.

Di sisi lain, AdaKami melakukan verifikasi terhadap nomor DC terkait pada unggahan akun @rakyatvspinjol.

Baca juga: Soal Dugaan Nasabah Pinjol Gagal Bayar Bunuh Diri, OJK Panggil AdaKami

"Saat ini, hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami," kata dia dalam surat tanggapan yang diterima Kompas.com, Rabu (20/9/2023).

Ia menambahkan, pihaknya akan mencari data dan informasi tambahan yang akurat terkait informasi tersebut.

Lebih lanjut, Jonathan menyampaikan, AdaKami dengan tegas menolak segala bentuk kekerasan dan praktek penagihan yang melanggar aturan dan tidak beretika.

"Kami menegaskan, pengiriman pesanan fiktif melalui jasa ojek online bukanlah bagian dari prosedur perusahaan dan tidak memiliki keterkaitan apapun dengan layanan AdaKami," imbuh dia.

Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat, terutama para nasabah AdaKami, untuk aktif dalam mengumpulkan bukti-bukti yang lengkap.

Nasabah juga diimbau melaporkan tindakan penagihan yang dianggap melanggar norma-norma etika kesopanan.

AdaKami juga berjanji akan memberikan informasi yang akurat mengenai investigasi ini.

"Kami juga berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan bentuk kekerasan atau pelanggaran seperti yang dilaporkan dalam media sosial dalam beberapa hari terakhir," tegas Jonathan.

Baca juga: Jangan Panik, Lakukan Hal ini Jika Diteror Debt Collector Pinjol Legal

Baca juga: Soal Gagal Bayar Pinjol, Asosiasi Fintech: Ini Bukan Bantuan Sosial

Sebagai informasi, dilansir dari akun X (dahulu Twitter) @rakyatvspinjo, Rabu (20/9/2023) dinarasikan seorang penerima pinjaman berinisial K mengajukan pinjaman di AdaKami sebesar Rp 9,4 juta. Namun, ia harus mengembalikan hingga 19 juta.

"Ketika K memiliki kesulitan pembayaran dan telat bayar, mulai lah terror DC AdaKami berdatangan," tulis utas tersebut.

Utas tersebut juga menarasikan, karena teror dari bagian penagihan atau debt collector (DC), K mengakhiri hidup dengan bunuh diri.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com