Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indef: Hampir 7.000 Pinjol dan Investasi Ilegal Ditindak Sepanjang 2018-2023

Kompas.com - 11/09/2023, 16:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Center of Digital Economy and SMEs Indef Izzudin Al Faras mengatakan, berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hampir 7.000 Pinjaman Online (Pinjol) dan investasi ilegal dihentikan sepanjang 2018-2023.

"Hampir 7.000 pinjol ilegal dan investasi ilegal sejak 2018 hingga tahun ini pertengahan tahun ini dilakukan penindakan dengan menghentikannya," kata Izzudin dalam diskusi publik "Bahaya Pinjakan Online bagi Penduduk Usia Muda" secara virtual, Senin (11/9/2023).

Izzudin mengatakan, pada tahun tercatat 5.716 pengaduan terkait pinjol ilegal dan 232 pengaduan investigasi ilegal.

Baca juga: Peneliti: Pertumbuhan Kartu Kredit Turun Seiring Meningkatnya Pinjol

Menurut dia, sebagian masyarakat masih belum mengetahui layanan pengaduan terkait pinjol ilegal.

"Yang memudahkan kontak dari media sosial OJk atau pernah 157 OJK dan seterusnya ataupun kepolisian dan seterusnya," ujarnya.

Baca juga: Hanya Sekitar 30 Persen Nasabah Pinjol Bayar Tagihan Tepat Waktu

Lebih lanjut, Izzudin berpendapat diperlukan Satuan Tugas (Satgas) yang lebih ramping untuk fokus menindak pinjol ilegal.

"Nanti Satgas Waspada Investasi tidak harus dibubarkan tetap saja ada, tetapi perlu ada satgas khusus untuk Pinjol ilegal dan saya kira ini cukup empat ini saja anggotanya OJK, Kominfo, Kejaksaan, dan Kepolisian," ucap dia.

Baca juga: Satgas PAKI Temukan 288 Pinjol Ilegal pada Agustus 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com