Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN: Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Hari Ini Pukul 20.09 WIB

Kompas.com - 20/09/2023, 16:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan dibuka mulai hari ini (20/9/2023), pukul 20.09 WIB.

Untuk saat ini, bagi pelamar yang ingin mendaftarkan akunnya melalui portal SSCASN belum dapat diakses lantaran adanya proses verifikasi serta validasi (verval) formasi. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.

“Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus mengawal dan membantu instansi untuk melakukan percepatan penyelesaian verval formasi sehingga pendaftaran melalui portal SSCASN BKN segera dapat dibuka hari ini, dimulai dari pembuatan akun mulai pukul 20:09:23 dan pendaftaran mulai pukul 23:09:20 WIB,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu.

Baca juga: Pendaftaran CASN Melalui Portal SSCASN Belum Bisa Dibuka, Ini Kata BKN

Suharmen menjelaskan, sebesar 86,65 persen instansi pemerintah pusat dan daerah yang membuka penerimaan pegawai ASN telah melakukan verifikasi dan validasi.

Dari total tersebut, formasi PPPK Tenaga Kesehatan sudah mencapai 87,89 persen; PPPK Guru 93,15 persen; PPPK Teknis 87,01 persen; dan verval formasi CPNS mencapai 78,57 persen.

Baca juga: BKN Tambah 3 Fitur Baru di SSCASN, Apa Saja?

Sementara itu, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto mendorong seluruh instansi yang membuka formasi agar memastikan verval formasinya rampung bersamaan dengan pendaftaran seleksi CASN 2023.

“Upaya mendorong instansi mempercepat finalisasi verval formasi yang akan diumumkan masing-masing instansi, juga dilakukan dengan melibatkan seluruh Kantor Regional BKN se-Indonesia sehingga pelamar dapat melihat ketersediaan formasi seluruh instansi saat pendaftaran dimulai,” ujar Aris.

Baca juga: Kementerian ESDM Buka 244 Formasi CASN 2023, Ini Rinciannya


Adapun proses verval formasi merujuk Surat Kementerian PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional, yakni minimal 2 persen untuk pelamar disabilitas.

Kemudian, pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus, meliputi alokasi Tenaga Honorer (THK-II) dan non-ASN paling banyak 80 persen dan kebutuhan umum atau pelamar baru paling sedikit 20 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com