Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji-janji Pemerintah untuk Warga Pulau Rempang

Kompas.com - 20/09/2023, 16:15 WIB
Yoga Sukmana

Editor

BADUNG, KOMPAS.com - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengaku sudah mendengarkan aspirasi warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, saat berkunjung beberapa waktu lalu.

Dari dialog tersebut, Bahlil menilai warga Pulau Rempang tidak menolak adanya investasi di pulau tersebut.

"Masyarakat Rempang itu setuju dengan investasi bukan enggak setuju, cuma cara komunikasinya (pemerintah di awal) saja yang tidak pas," ujarnya di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Bertemu Warga Pulau Rempang, Bahlil Sebut Investasi Bisa Berikan Lapangan Pekerjaan

Oleh karena itu kata Bahlil, ia datang langsung ke Pulau Rempang bertemu dan berdialog dengan tokoh-tokoh masyarakat. Ada sejumlah aspirasi yang disampaikan masyarakat.

Salah satunya kata Bahlil, jika investasi masuk ke Pulau Rempang, warga minta tak ada relokasi ke luar pulau. Aspirasi tersebut lantas disambut pemerintah dengan janji-janji. 

Pertama, pemerintah janji tidak ada relokasi warga ke Pulau Galang. Pemindahan dilakukan tapi tetap di Pulau Rempang.

"Jadi kita geser kampung mereka yang beberapa kampung itu kita geser ke satu kampung tapi masih di Rempang, dan setuju mereka sudah teken (setuju)," kata Bahlil.

Baca juga: Ada Konflik di Pulau Rempang, Luhut Harap Xinyi Group Tak Lari ke Negara Lain

Kedua, pemerintah janji akan memberikan sertifikat tanah seluas 500 meter per rumah kepada warga di lokasi yang sudah disepakati bersama.

Selama ini kata Bahlil, warga tidak memiliki sertifikat di rumah yang ditempati saat ini.

"Maka kemudian kita formulasikan, kita geser ke satu kampung (Tanjung Banong) dengan sertifikat hak milik 500 meter per rumah, daripada enggak ada sertifikat sekarang kita kasih sertifikat, itu kebijakan Menteri ATR dengan kami," kata dia. 

Baca juga: Respons Luhut soal Konflik Rempang: Kemarin Pendekatannya Kurang Pas

Ketiga, pemerintah janji akan memberikan ganti rugi sebesar Rp 120 juta untuk warga dengan rumah tipe 45. Jika luas rumah lebih besar dari tipe 45, maka akan ada perhitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Ia mengatakan uang ganti rugi tersebut akan disiapkan oleh BP Batam. 

"Misal kalau ada saudara kita ada yang punya (rumah) di atas 500 meter taruhlah 1.000 meter, berarti 500 meter tambahannya itu akan dibayar dan diberikan sertifikatnya," kata Bahlil.

Baca juga: Segini Tawaran Ganti Rugi dari Pemerintah Supaya Warga Pulau Rempang Mau Pindah

Keempat, pemerintah janji akan memberikan biaya hidup kepada warga selama 6-7 bulan, atau selama masa tunggu rumah baru selesai, sebesar Rp 1,2 juta per orang per bulan.

Jadi jika satu kepala keluarga ada 4 orang, maka uang diterima Rp 4,8 juta per bulan. Selain itu akan ditambah uang Rp 1,2 juta untuk sewa rumah sementara. 

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com