"Sewa rumahpun kita tidak memaksa kalau mereka mau bergeser ke rumah keluarga tidak papa. Kami tetap kasih (uang). Tapi kalau mau ke BP Batam yang urus, rumahnya disiapkan. Jadi tidak ada informasi yang simpang siur," ucap Bahlil.
Baca juga: Profil Xinyi, Raksasa Kaca China yang Mau Investasi Rp 381 Triliun di Pulau Rempang
Namun ia mengatakan pemerintah akan membedakan besaran uang rugi tergantung lamanya waktu tinggal. Ganti rugi untuk warga yang baru tinggal, tak akan sama dengan warga yang sudah lama tinggal di pulau tersebut.
"Perlakuan kita dengan ganti rugi hak kesulungan berbeda dengan orang yang sudah turuntemurun dengan orang yang baru datang. Kan ada juga yang baru datang 2004 ke atas, ada juga yng baru datang 2010, dan ada juga yang enggak jelas. Jangan perlakuanya sama dengan orang yang sudah secara turun temurun di sana," kata dia.
Kelima, pemerintah berjanji tidak akan memindahkan makam orang tua atau leluhur warga. Menurut Bahlil, hal itu sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur.
Bahkan ia menyebut, pemerintah akan membangun pagar dan gapura di sekitar makam.
"Supaya kita bisa ngaji disitu, hari raya kita bisa datang nyekar," ujar Bahlil.
Baca juga: Soal Konflik Rempang, Jokowi: Masa Urusan Begitu Harus sampai Presiden
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.