Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Janji-janji Pemerintah untuk Warga Pulau Rempang

Dari dialog tersebut, Bahlil menilai warga Pulau Rempang tidak menolak adanya investasi di pulau tersebut.

"Masyarakat Rempang itu setuju dengan investasi bukan enggak setuju, cuma cara komunikasinya (pemerintah di awal) saja yang tidak pas," ujarnya di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (20/9/2023).

Oleh karena itu kata Bahlil, ia datang langsung ke Pulau Rempang bertemu dan berdialog dengan tokoh-tokoh masyarakat. Ada sejumlah aspirasi yang disampaikan masyarakat.

Salah satunya kata Bahlil, jika investasi masuk ke Pulau Rempang, warga minta tak ada relokasi ke luar pulau. Aspirasi tersebut lantas disambut pemerintah dengan janji-janji. 

Pertama, pemerintah janji tidak ada relokasi warga ke Pulau Galang. Pemindahan dilakukan tapi tetap di Pulau Rempang.

"Jadi kita geser kampung mereka yang beberapa kampung itu kita geser ke satu kampung tapi masih di Rempang, dan setuju mereka sudah teken (setuju)," kata Bahlil.

Selama ini kata Bahlil, warga tidak memiliki sertifikat di rumah yang ditempati saat ini.

"Maka kemudian kita formulasikan, kita geser ke satu kampung (Tanjung Banong) dengan sertifikat hak milik 500 meter per rumah, daripada enggak ada sertifikat sekarang kita kasih sertifikat, itu kebijakan Menteri ATR dengan kami," kata dia. 

Ketiga, pemerintah janji akan memberikan ganti rugi sebesar Rp 120 juta untuk warga dengan rumah tipe 45. Jika luas rumah lebih besar dari tipe 45, maka akan ada perhitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Ia mengatakan uang ganti rugi tersebut akan disiapkan oleh BP Batam. 

"Misal kalau ada saudara kita ada yang punya (rumah) di atas 500 meter taruhlah 1.000 meter, berarti 500 meter tambahannya itu akan dibayar dan diberikan sertifikatnya," kata Bahlil.

Keempat, pemerintah janji akan memberikan biaya hidup kepada warga selama 6-7 bulan, atau selama masa tunggu rumah baru selesai, sebesar Rp 1,2 juta per orang per bulan.

Jadi jika satu kepala keluarga ada 4 orang, maka uang diterima Rp 4,8 juta per bulan. Selain itu akan ditambah uang Rp 1,2 juta untuk sewa rumah sementara. 

"Sewa rumahpun kita tidak memaksa kalau mereka mau bergeser ke rumah keluarga tidak papa. Kami tetap kasih (uang). Tapi kalau mau ke BP Batam yang urus, rumahnya disiapkan. Jadi tidak ada informasi yang simpang siur," ucap Bahlil.

Namun ia mengatakan pemerintah akan membedakan besaran uang rugi tergantung lamanya waktu tinggal. Ganti rugi untuk warga yang baru tinggal, tak akan sama dengan warga yang sudah lama tinggal di pulau tersebut.

"Perlakuan kita dengan ganti rugi hak kesulungan berbeda dengan orang yang sudah turuntemurun dengan orang yang baru datang. Kan ada juga yang baru datang 2004 ke atas, ada juga yng baru datang 2010, dan ada juga yang enggak jelas. Jangan perlakuanya sama dengan orang yang sudah secara turun temurun di sana," kata dia.

Kelima, pemerintah berjanji tidak akan memindahkan makam orang tua atau leluhur warga. Menurut Bahlil, hal itu sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur. 

Bahkan ia menyebut, pemerintah akan membangun pagar dan gapura di sekitar makam. 

"Supaya kita bisa ngaji disitu, hari raya kita bisa datang nyekar," ujar Bahlil.

https://money.kompas.com/read/2023/09/20/161535026/janji-janji-pemerintah-untuk-warga-pulau-rempang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke