Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lindungi Data Pribadi, Kominfo Siapkan Pedoman Etika AI 

Kompas.com - 30/08/2023, 20:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyusun pedoman etika untuk pemanfaatan kecerdasan buatan atau AI

Hal ini menyusul tren perkembangan big data menghasilkan pemanfaatan data tak terstruktur (unstructured data) untuk pengembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) meningkat secara signifikan. Kondisi itu membuat pemanfaatan AI memiliki kaitan erat dengan isu pelindungan data pribadi.

Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria mengatakan, sebagai salah satu isu yang paling hangat dibicarakan beberapa waktu terakhir, kemampuan AI membentuk pola data didukung dengan ketersediaan data yang bisa diakses publik melalui sistem internet perlu memenuhi regulasi yang berlaku. 

"Teknologi scraping, crawling dan yang sejenis, meskipun memang memfasilitasi pengumpulan data untuk kemudian digunakan untuk melatih AI harus tetap sesuai koridor regulasi yang berlaku. Ada batasan–batasan yang harus dihormati dalam pemanfaatan data tersebut, dari mulai batasan hak cipta, hingga penghormatan terhadap data pribadi," ujarnya dalam Forum Nasional Perlindungan Data Pribadi tahun 2023, dikutip Kompas.com melalui siaran resminya, Rabu (30/08/2023). 

Baca juga: Merasa Tak Adil, Menperin Minta Polisi Bongkar Kasus IMEI HP di Bea Cukai-Kominfo

Menurut dia, ketentuan mengenai kegiatan pemrosesan data termasuk ketentuan pembukaan data dan pemanfaatan data  pribadi perlu diatur lebih lanjut sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). 

"Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Menteri, RPP PDP ini merupakan amanat dari UU PDP. Mengingat peran sentral data termasuk data pribadi, dalam pengembangan teknologi AI tentu RPP PDP ini memiliki peran penting dalam menghadirkan pemanfaatan teknologi berbasis data yang tetap menghormati hak – hak individual," jelasnya. 

Nezar mengatakan, beberapa negara telah membangun kesepakatan bersama mengenai praktik pengumpulan data secara otomatis dan masif yang berpotensi melanggar ketentuan pelindungan data pribadi.

Baca juga: Kominfo Blokir 11.333 Konten Judi Online, Mayoritas dari Luar Negeri

Dia mencontohkan seperti Inggris, Australia, Maroko hingga Argentina yang mengingatkan kepada penyedia layanan seperti penyedia media sosial untuk melindungi informasi personal pengguna yang tersedia di platformnya dari kegiatan scraping yang melanggar hukum.

Oleh karena itu, lanjut Nezar Patria, Kementerian Kominfo juga akan menyusun Surat Edaran Pedoman Etika Artificial Intelligence. Surat Edaran tersebut ditujukan untuk menghadirkan pemanfaatan AI yang beretika dan tentu menghormati aturan aturan yang ada. 

"Kami mohon dukungan kepada seluruh pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait untuk sama-sama menyukseskan agenda penyusunan kebijakan ini," ujarnya. 

Baca juga: Jokowi: AI Akan Mendominasi Perekonomian Dunia

 


Nezar juga menekankan arti penting penghormatan atas hak fundamental individual sehingga AI dapat tetap bermanfaat bagi masyarakat.

"Tanggung jawab kita untuk menghadirkan masa depan yang penuh akan inovasi. Saya percaya melalui Forum Nasional PDP hari ini, kita dapat bersama – sama menghadirkan masa depan tersebut," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com