Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Blokir 11.333 Konten Judi "Online", Mayoritas dari Luar Negeri

Kompas.com - 20/07/2023, 17:30 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) telah memutus atau memblokir akses 11.333 konten perjudian online hingga Juli 2023.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, situs perjudian online itu kebanyakan berasal dari luar negeri yang notabenenya aktivitas judi online di negara-negara tersebut adalah legal dan diatur di antaranya Malaysia, Filipina hingga Thailand.

"Terakhir 13-19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online. Jadi terkait judi online memang semua itu dari luar negeri. Kita tengarai dia biasanya berpusat di negara-negara yang judi itu diatur, jadi mereka bukan pelanggaran di negaranya," ujar Budi Arie dalam jumpa pers "Judi Online" secara virtual, Kamis (20/7/2023).

"Malaysia legal, Singapura legal, Kamboja legal, Filipina, Thailand legal, kita enggak usah ngomongin Asia yang lainnya ASEAN saja. Kan cuma Indonesia lah yang masih melarang.
Kalau di negara luar ASEAN kan legal judi, tinggal kita aja sama Brunei yang masih ilegal," sambung Budi.

Baca juga: Ribuan Situs Pemerintah Rentan Disusupi Konten Judi Online

Bahkan Kominfo juga telah menerima aduan sebanyak 1.859 terkait penyalahgunaan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online.

Adapun aduan tersebut diterima sejak Januari hingga 17 Juli 2023.

"Sepanjang bulan Januari sampai dengan 17 Juli 2023 Kementerian Kominfo telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online," kata Budi Arie.

Oleh karena itu, lanjut Budi, pihaknya telah memiliki berbagai langkah preventif yakni melakukan pemblokiran atas domainnya atau websitenya, pemblokiran IP Address, dan pemblokiran pada aplikasi judi online tersebut.

"Ada juga rekening-rekening yang digunakan itu kita blok, supaya untuk mempersempit ruang gerak mereka untuk melakukan kegiatan ilegal ini," jelas Budi.

Baca juga: Sederet Upaya Kemenaker Cegah Rekrutan PMI Jadi Pekerja Judi Online

Kominfo blokir 800.000 konten judi online sejak 2018

Sepanjang 2018 hingga 19 Juli 2023, Kominfo menyatakan telah memblokir atau melakukan take down terhadap 846.047 konten judi online di Indonesia.

Menkominfo Budi Arie meminta agar masyarakat terus membantu pemerintah untuk memerangi konten judi online dengan cara dengan pro-aktif melaporkan konten tersebut.

Menkominfo yang baru dilantik awal minggu tersebut juga berpesan agar masyarakat tidak terjerumus judi online karena ini merupakan kegiatan yang ilegal di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com