Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Dugaan Nasabah Pinjol Gagal Bayar Bunuh Diri, OJK Panggil AdaKami

Kompas.com - 20/09/2023, 16:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen perusahaan fintech peer-to-peer lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) untuk meminta penjelasan terkait kabar di media sosial X, atau dulu di sebut Twitter soal nasabah gagal bayar yang diduga bunuh diri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, hari ini OJK melakukan pemanggilan kepada manajemen AdaKami.

"Sedang proses dipanggil," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Soal Gagal Bayar Pinjol, Asosiasi Fintech: Ini Bukan Bantuan Sosial

Untuk itu, wanita yang karib disapa Kiki tersebut belum dapat memerinci hasil dari pertemuan dengan manajemen AdaKami tersebut.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, aduan yang menyasar AdaKami tersebut sedang didalami oleh OJK.

"Dilakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait," timpal dia.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko menjelaskan, asosiasi juga telah meminta klarifikasi dari AdaKami.

Menurut Sunu, AdaKami belum belum dapat memastikan identitas dari nasabah yang dinarasikan bunuh diri tersebut. Dengan tidak adanya identitas, NIK, atau kronologi dan lokasi kejadian, AdaKami tidak dapat memastikan apakah nasabah itu benar-benar penerima pinjaman (borrower) perusahaannya.

"Sehingga kalau seandainya itu benar nasbahanya, dia bisa menghubungkan kalau kejadian bunuh diri itu atas nama dia, semua informasi tersebut tidak ada," jelas dia.

Ia berharap, informasi tersebut dapat segera terkumpul dan dianalisis lebih lanjut.

"Dengan begitu kami bisa tahu ini kesalahan ada kami atau oknum, atau sebenarnya itu tidak pernah ada," tandas dia.

Baca juga: Ramai soal Pinjol AdaKami, Asosiasi FIntech: Kami Minta Klarifikasi...

Baca juga: Daftar Terbaru 101 Pinjol Legal Berizin OJK

Sebagai informasi, dilansir dari akun X, dahulu Twitter @rakyatvspinjol, Rabu (20/9/2023) dinarasikan seorang penerima pinjaman berinisial K mengajukan pinjaman di AdaKami sebesar Rp 9,4 juta. Namun, ia harus mengembalikan hingga 19 juta.

"Ketika K memiliki kesulitan pembayaran dan telat bayar, mulai lah terror DC AdaKami berdatangan," tulis utas tersebut.

Utas tersebut juga menarasikan, karena teror dari bagian penagihan atau debt collector (DC), K mengakhiri hidup dengan bunuh diri.

"K mengembuskan napas terakhirnya pada Mei 2023," tulis unggahan itu kembali.

Sampai berita ini tayang, manajemen AdaKami belum memberikan keterangan atas kabar tersebut.

Update: Soal Dugaan Nasabah Pinjol Gagal Bayar Bunuh Diri, AdaKami Buka Suara

Kontak bantuan

Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.

Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.

Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:

https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com