JAKARTA, KOMPAS.com - Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis (21/9/2023) besok. Mereka menuntut kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen dan pencabutan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
“Aksi massa ini adalah awalan dari gelombang aksi setiap hari di tiap-tiap kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia,” ujar Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (20/9/2023).
Menurut dia, gelombang aksi ini akan terus bergulir di Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Batam, Makassar, Banjarmasin, dan berbagai kota lain.
Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Ancam Kepung Mahkamah Konstitusi
Lebih lanjut, Said Iqbal menjelaskan alasan buruh ngotot menuntut kenaikan upah tersebut lantaran Indonesia kini menjadi salah satu negara yang sudah masuk berpenghasilan menengah atas.
“Alasan meminta kenaikan upah sebesar 15 persen tentu sudah kami sampaikan jauh-jauh hari sebelumnya. Yakni, bahwa Indonesia sudah masuk sebagai negara upper middle income country, dengan pendapatan per kapita minimal 4.500 dollar AS per tahun,” sebut dia.
“Jadi kalau dirupiahkan menjadi Rp 67,5 juta dengan kurs Rp 15.000 per satu dollar AS. Sehingga jika dibagi menjadi 12 bulan, maka per bulannya menjadi Rp 5,6 juta. Sedangkan rata-rata upah minimum nasional, baru di angka Rp 3,7 juta. Dan kita acuannya adalah Jakarta, sehingga dari Rp 4,9 juta ke Rp 5,6 juta, hanya 15 persen,” lanjut Iqbal.
Alasan lainnya, menurut Iqbal, pemerintah sudah mengumumkan kenaikan upah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen dan pensiunan ASN 12 persen pada 2024.
“Tentu kami dari Partai Buruh setuju jika upah ASN naik 8 persen dan pensiunan 12 persen. Tapi secara bersamaan, Partai Buruh juga meminta kepada pemerintah bahwa di tahun 2024 upah buruh naik 15 persen,” katanya.
Baca juga: Warga RI Menimbang Beli Asuransi Jika Gaji Minimal Rp 4 Juta Per Bulan
Belum lagi, selama tiga tahun mulai 2020-2022, upah buruh tidak naik. Selain itu, Partai Buruh sedang menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan uji formil UU Cipta Kerja. Karena persidangan sudah selesai.
Said Iqbal menilai, UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah aturan yang dibuat dengan menabrak aturan lainnya, dan sarat akan kontroversi.
“Sehingga kami, Partai Buruh, meminta agar Hakim MK bisa membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja tanpa kata-kata bersyarat,” pungkasnya.
Baca juga: Menaker Minta Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah Berkeadilan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.