Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Pinjaman Pinjol Tinggi, Bos AdaKami: Memang Harus Kami Sesuaikan...

Kompas.com - 22/09/2023, 14:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) buka suara soal aduan tingginya biaya pinjaman pada skema pembayarannya.

Presiden Direktur AdaKami Bernardino Moningka Vega mengatakan, sebagai penyedia pinjaman tunai, rata-rata pinjaman yang diajukan adalah Rp 1 juta-Rp 2 juta dengan tenor 1-3 bulan.

Pria yang karib disapa Dino ini menjelaskan, pemungutan biaya pinjaman akan berakhir sesuai dengan rentang tenor yang diambil.

Baca juga: Ramai soal Pinjol, OJK Perintahkan AdaKami Buka Kanal Aduan

"Memang kami harus sesuaikan, kalau tenornya lama misalnya 9 bulan, 1 tahun, ya tentunya bunganya harus disesuaikan," kata dia dalam konferensi pers Penjelasan AdaKami dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Jumat (22/9/2023).

Ia menerangkan, dari semua komponen biaya pinjaman tersebut, regulator mewajibkan adanya biaya asuransi. Setiap nasabah yang memiliki pinjaman wajib diasuransikan.

"(Biaya asuransi) ini kadang-kadang tinggi," tutur dia.

Hal ini karena sifat pinjaman yang dilayani pinjol adalah pinjaman tanpa jaminan atau tanpa kolateral ke masyarakat yang belum mengakses layanan perbankan.

Dino menuturkan, di platform AdaKami biaya asuransi menjadi biaya yang paling tinggi dari komponen biaya pinjaman.

Sayangnya, ia tidak memerinci berapa besar komposisi biaya asuransi di dalam biaya pinjamannya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko menjelaskan, berdasarkan kode etik AFPI batas biaya pinjaman adalah 0,4 persen per hari.

"Kenapa kami pakai istilah biaya pinjaman, karena struktur biaya di platform itu ada beberapa. Yang pasti adalah bunga dari pemberi pinjaman," ungkap dia.

Adapun, biaya pinjaman juga terdiri dari biaya administrasi, biaya layanan, biaya teknologi, risk management, dan biaya asuransi.

Baca juga: Bos AdaKami Janji Akan Menindak Pelaku Penagihan yang Tak Sesuai Aturan

Sunu menekankan, semua biaya tersebut ketika digabungkan tidak boleh lebih dari 0,4 persen per hari.

Hal itu diterapkan karena Sunu menyadari terdapat perbedaan kebijakan pada setiap perusahan soal biaya bunga pijaman dan biaya layanan itu.

Dalam pengawasannya, AFPI sendiri melakukan monitoring dengan berpura-pura menjadi peminjam pada anggotanya.

"Kalau ada pelanggaran kita sampaikan ke perusahaan dan komite etik," tandas dia.

Baca juga: Hitungan Cicilan Pinjol dengan Biaya Pinjaman 0,4 Persen dalam Berbagai Tenor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com