Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pinjol, OJK Perintahkan AdaKami Buka Kanal Aduan

Kompas.com - 21/09/2023, 15:38 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) melakukan investigasi terkait dugaan adanya nasbaah bunuh diri yang viral.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya juga memerintahkan AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri tersebut.

"AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK," kata dia dalam surat pernyataan, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Bos AdaKami Janji Akan Menindak Pelaku Penagihan yang Tak Sesuai Aturan

Wanita yang sering disapa Kiki itu juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157.

Kiki menyampaikan, AdaKami disebut telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitor berinisial “K” yang marak diberitakan.

Namun, pinjaman online (pinjol) itu belum menemukan debitor yang sesuai dengan informasi yang beredar.

OJK sendiri tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.

Ia menuturkan, OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen.

OJK juga meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.

Selain itu, OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan juga kemampuan membayar, serta memahami syarat dan ketentuannya.

"Termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan," tandas dia.

Baca juga: Soal Order Fiktif Ojol dalam Penagihan Pinjol, AdaKami: Bukan Prosedur Perusahaan

Sebagai informasi, dilansir dari akun X, dahulu Twitter @rakyatvspinjol, Rabu (20/9/2023) dinarasikan seorang penerima pinjaman berinisial K mengajukan pinjaman di AdaKami sebesar Rp 9,4 juta. Namun, ia harus mengembalikan hingga 19 juta.

"Ketika K memiliki kesulitan pembayaran dan telat bayar, mulai lah terror DC AdaKami berdatangan," tulis utas tersebut.

Selain itu, K juga disebut menerima order fiktif ojek online dan pesanan makanan. Dalam sehari ia bisa mendapat 5-6 order fiktif.

Utas tersebut juga menarasikan, dampak dari teror bagian penagihan itu membuat K mengakhiri hidup dengan bunuh diri.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com