JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan fintech peer-to-peer lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menjelaskan, pengiriman pesanan fiktif melalui jasa ojek online atau ojol bukanlah bagian dari prosedur perusahaan.
Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss mengatakan, modus pengiriman pesan fiktif tersebut tidak memiliki keterkaitan apapun dengan layanan AdaKami.
"Kami mengajak masyarakat, terutama para nasabah AdaKami, untuk aktif dalam mengumpulkan bukti-bukti yang lengkap dan melaporkan tindakan penagihan yang dianggap melanggar norma-norma etika kesopanan," kata dia dalam surat tanggapan yang diterima Kompas.com, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Soal Dugaan Nasabah Pinjol Gagal Bayar Bunuh Diri, OJK Panggil AdaKami
Ia menambahkan, Adakami akan melakukan penyelidikan dan penanganan terkait dugaan praktik tidak patut oleh oknum Desk Collection (DC) yang diduga membuat nasabah bunuh diri.
Untuk tujuan penyelidikan dan penanganan, AdaKami telah mengumpulkan data dan informasi yang relevan.
Di sisi lain, AdaKami melakukan verifikasi terhadap nomor DC terkait pada ungahan akun @rakyatvspinjol.
"Saat ini, hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami," imbuh dia
Jonathan menuturkan, pihaknya akan mencari data dan informasi tambahan yang akurat terkait informasi tersebut.
Lebih lanjut, ia bilang, AdaKami dengan tegas menolak segala bentuk kekerasan dan praktik penagihan yang melanggar aturan dan tidak beretika.
AdaKami juga berjanji akan memberikan informasi yang akurat mengenai investigasi ini.
"Kami juga berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan bentuk kekerasan atau pelanggaran seperti yang dilaporkan dalam media sosial dalam beberapa hari terakhir," tegas Jonathan.
Baca juga: Indef: Hampir 7.000 Pinjol dan Investasi Ilegal Ditindak Sepanjang 2018-2023
Baca juga: Hanya Sekitar 30 Persen Nasabah Pinjol Bayar Tagihan Tepat Waktu
Sebagai informasi, dilansir dari akun X, dahulu Twitter @rakyatvspinjol, Rabu (20/9/2023) dinarasikan seorang penerima pinjaman berinisial K mengajukan pinjaman di AdaKami sebesar Rp 9,4 juta. Namun, ia harus mengembalikan hingga 19 juta.
"Ketika K memiliki kesulitan pembayaran dan telat bayar, mulai lah terror DC AdaKami berdatangan," tulis utas tersebut.
Selain itu, K juga disebut menerima order fiktif ojek online dan pesanan makanan. Dalam sehari ia bisa mendapat 5-6 order fiktif.
Utas tersebut juga menarasikan, dampak dari teror bagian penagihan itu membuat K mengakhiri hidup dengan bunuh diri.
"K mengembuskan napas terakhirnya pada Mei 2023," tulis unggahan itu kembali.
Baca juga: Daftar Terbaru 101 Pinjol Legal Berizin OJK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.