Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat, MTI: Tetap Menjadi Kewajiban PT KAI

Kompas.com - 21/09/2023, 14:44 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah baru-baru ini menerbitkan aturan untuk bisa menjamin utang yang timbul dari pembengkakan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Padahal sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah tidak akan menggunakan APBN sepeser pun dan tidak memberikan jaminan apa pun pada proyek KCJB jika bermasalah.

"Kita tidak ingin beri beban pada APBN. Jadi, sudah saya putuskan bahwa kereta cepat itu tidak gunakan APBN. Tidak ada penjaminan dari pemerintah. Oleh sebab itu, saya serahkan kepada BUMN untuk melakukan yang namanya B to B, bisnis," tegas Jokowi kala itu.

Baca juga: Utang Kereta Cepat Dijamin Negara, Pemerintah Pede KAI Bisa Bayar

Ketua Forum Transportasi Perkeretaapian dan Angkutan Antarkota Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Aditya Dwi Laksana menanggapi hal ini.

Menurutnya, tanggung jawab utama pembayaran pinjaman pembangunan KCJB tetap ada di tangan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

Pasalnya, PT KAI sebagai induk usaha dan leader konsorsium dari operator KCJB yakni PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) harus membantu KCIC yang masih dalam tahap awal operasi agar dapat bertahan.

Bahkan jika dalam pembayarannya terdapat masalah, PT KAI harus memperkuat struktur keuangan perusahaan untuk tetap dapat memenuhi kewajiban tersebut.

"Dalam pandangan saya tetap B to B, menjadi kewajiban badan usaha KAI/PSBI/KCIC," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dijamin Negara, Stafsus Sri Mulyani Tampik APBN Digadaikan ke China

 


Namun pemerintah tetap bisa turun tangan jika PT KAI tidak sanggup membayar pinjaman melalui tambahan penyertaan modal negara (PMN).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 dimana beleid tersebut memperbolehkan pendanaan KCJB menggunakan APBN.

"Apabila diperlukan maka bisa di suppport oleh APBN sesuai klausul dalam Perpres tersebut," ucapnya.

Baca juga: Kala China Minta APBN RI Dijadikan Jaminan Utang Kereta Cepat

Sebagai informasi, proyek KCJB mengalami pembengkakan biaya sangat besar dan gagal memenuhi target awal penyelesaiannya. APBN juga dikucurkan untuk menyelematkan KCJB agar tidak sampai mangkrak meski hal itu melanggar janji awal.

Pemerintah Indonesia dan China sendiri telah menyepakati angka pembengkakan biaya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung sebesar 1,2 miliar dollar AS. Angka tersebut merupakan hasil audit setiap negara yang kemudian disepakati bersama.

Dengan demikian, biaya total proyek yang berlangsung sejak 2016 itu kini mencapai 7,27 miliar dollar AS. Nilai investasi KCJB ini juga sudah melampaui proposal yang ditawarkan Jepang melalui JICA.

Lalu pada 31 Agustus 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 tahun 2023 yang mengatur pemerintah untuk bisa menjamin pembayaran utang proyek KCJB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com